Sambut HUT ke-393, Pemkab Karawang Bebaskan Denda dan Beri Diskon PBB-P2 Selama September 2026
KARAWANG, MediaEkspresi.id — Menyambut Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program keringanan pajak bertajuk “Diskon & Bebas Denda PBB-P2”. Program tersebut berlaku terbatas sepanjang bulan September, terhitung mulai 1 September 2026 hingga 30 September 2026.
Bentuk Apresiasi dan Stimulus Warga
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Karta Wijaya, menyampaikan bahwa kebijakan insentif pajak ini dihadirkan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus menjadi stimulus untuk meringankan beban pajak warga Kabupaten Karawang.
Kebijakan insentif pajak tersebut tertuang secara resmi dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.473-Huk/2026. Melalui program ini, wajib pajak dapat menikmati potongan pokok pajak hingga pembebasan sanksi administratif (denda) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Rincian Potongan Pokok dan Pembebasan Denda
Berikut rincian insentif program "Diskon & Bebas Denda PBB-P2":
• Tahun 1993 – 2012: Keringanan Pembayaran 80% + Bebas Denda
• Tahun 2013 – 2021: Keringanan Pembayaran 30% + Bebas Denda
• Tahun 2022 – 2024: Keringanan Pembayaran 20% + Bebas Denda
• Tahun 2025: Keringanan Pembayaran 10% + Bebas Denda
• Tahun 2026: Bebas Denda
Imbauan Manfaatkan Keringanan Pajak
Pemerintah Kabupaten Karawang mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya sebelum masa berlaku program berakhir pada 30 September 2026.
“Kabar Gembira bagi wajib pajak Karawang ini diharapkan mampu mendorong masyarakat memanfaatkan momentum keringanan pajak sebelum masa program berakhir,” pungkas Sahali.
Layanan Cek Tagihan dan Kanal Informasi
Bagi masyarakat yang ingin mengecek tagihan maupun status SPPT PBB-P2 dapat mengakses tautan resmi di https://cekpbb.karawangkab.go.id. Informasi lebih lanjut juga dapat diakses melalui kanal media sosial resmi Bapenda Kabupaten Karawang (Instagram, TikTok, YouTube, dan Facebook @bapendakrwkab) atau melalui situs resmi https://bapenda.karawangkab.go.id.
• Red


Posting Komentar