Minim APD, Proyek Revitalisasi Miliaran Rupiah di SDN Cicinde Utara 1 Didesak untuk Dievaluasi
.jpg)
Foto lima papan informasi kegiatan
KARAWANG, MediaEkspresi.id — Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Cicinde Utara 1 kecamatan Banyusari yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 disinyalir minim pengawasan. Selain keberadaan panitia pelaksana dan pihak sekolah yang tak tampak di lokasi, pengerjaan awal proyek ini juga diwarnai pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pantauan papan informasi proyek di lokasi, proyek ini terbagi dalam lima item pengerjaan dengan total dana bantuan mencapai Rp1,985 miliar. Rinciannya meliputi:
• Pekerjaan Gedung A: Rp400.000.000,-
• Pekerjaan Gedung B: Rp350.000.000,-
• Pekerjaan Gedung C: Rp500.000.000,-
• Pekerjaan Gedung D: Rp150.000.000,-
• Pekerjaan RKB (2 Klas) & UKS: Rp585.000.000,-
Kegiatan yang dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tersebut dijadwalkan berlangsung selama 120 hari kalender, terhitung mulai 1 September hingga 31 Desember 2026.
Pihak Sekolah dan Panitia Tak di Tempat
Saat awak media mendatangi lokasi proyek pada hari pertama pelaksanaan, tidak ditemukan satu pun pihak sekolah, baik kepala sekolah, guru, maupun Panitia P2SP yang siaga mendampingi atau memantau jalannya pekerjaan awal. Keberadaan konsultan pengawas yang bertugas pun belum diketahui siapa dan tidak tampak di lapangan.
Penerapan APD K3 Diduga Sebatas Pajangan
Masalah lain ditemukan pada aspek keselamatan kerja. Saat peninjauan di area pembongkaran gedung, mayoritas pekerja tampak tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm dan rompi keselamatan secara lengkap. Hal ini bertolak belakang dengan petunjuk teknis pelaksanaan dan imbauan K3 yang tertera jelas pada spanduk kegiatan.
Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa mereka baru memulai pengerjaan tahap awal.
"Saya baru bekerja hari ini, Pak. Ini juga masih tahap pembongkaran gedung sekolah," ujar pekerja tersebut saat dikonfirmasi awak media.
Sorotan Investigatif Pemerhati Pembangunan: Minta APH Turun Tangan
Menanggapi temuan lapangan tersebut, pemerhati hukum dan pembangunan, H. Mulyana, S.H., memberikan pernyataan tegas. Menurutnya, pelaksanaan proyek berskala besar yang bersumber dari anggaran negara wajib mengedepankan transparansi, pengawasan melekat, serta kepatuhan terhadap aturan K3.
"Pekerjaan fisik yang menyerap anggaran negara miliaran rupiah seperti ini tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa pengawasan ketat di lapangan. Absennya tim P2SP, konsultan pengawas, dan ketidakpatuhan terhadap standar K3 bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan potensi pelanggaran administratif hingga indikasi pembiaran," tegas H. Mulyana, S.H.
Ia juga mendesak pihak instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan evaluasi serta peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan anggaran APBN tersebut digunakan sesuai dengan juklak dan juknis yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Kepala Sekolah SDN Cicinde Utara 1, Ketua P2SP, serta instansi terkait. Redaksi mediaeskpresi.id membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini untuk memberikan klarifikasi, Hak Jawab, maupun Hak Koreksi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
• Pri
Posting Komentar