Polemik Pelayanan RS Efarina Etaham Karawang: Pasien Koma Dipulangkan hingga Duka Keluarga
KARAWANG, MediaEkspresi.id — Penanganan medis dan pelayanan administrasi di Rumah Sakit (RS) Efarina Etaham Karawang menuai sorotan publik. Hal ini menyusul wafatnya M.R.A, warga Dusun Buer, Desa Pancakarya, Kecamatan Tempuran, setelah diduga pulang oleh pihak rumah sakit dalam kondisi belum stabil pasca-koma selama 16 hari.
Peristiwa ini bermula saat korban kecelakaan lalu lintas tersebut menjalani perawatan intensif di RS Efarina Etaham sejak 7 Agustus 2026. Menurut keterangan orang tua almarhum, D, anaknya sempat tidak mendapatkan tindakan medis yang memadai selama lima hari pertama masa koma, sebelum akhirnya dijadwalkan untuk tindakan operasi.
Meskipun kondisi pasien sempat menunjukkan sedikit kemajuan pascaoperasi, pihak keluarga mengaku diduga mendapati tekanan dari rumah sakit agar pasien segera dipulangkan. Pihak keluarga sempat menolak keputusan tersebut mengingat ketiadaan fasilitas medis pendukung di rumah. Namun, pasien tetap dipulangkan pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB.
Beberapa jam setelah tiba di kediaman, kondisi kesehatan M.R.A memburuk hingga dinyatakan meninggal dunia pada Senin (24/8/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Kendala Penerbitan Surat Kematian
Penderitaan keluarga tidak berhenti di situ. Saat mengurus dokumen administrasi pascameninggalnya pasien, pihak keluarga mengaku mengalami kesulitan untuk mendapatkan surat kematian dari pihak rumah sakit. Surat tersebut dibutuhkan keluarga sebagai syarat pengurusan hak santunan Jasa Raharja.
"Saya tidak bermaksud mempermasalahkan soal perawatan medis anak saya. Saya hanya minta surat kematian saja untuk mengurus hak Jasa Raharja. Tapi kenapa dipersulit sekali? Padahal anak saya masuk dan dirawat resmi di sini," ujar D.
Sanggahan Rumah Sakit dan Tanggapan Praktisi Hukum
Saat dimintai konfirmasi oleh awak media mengenai tuduhan pemaksaan pemulangan pasien serta hambatan penerbitan dokumen administrasi, perwakilan RS Efarina Etaham, Wira, memberikan pernyataan singkat.
"Informasi itu tidak benar," singkat Wira.
Bantahan singkat tersebut memantik tanggapan dari pengamat hukum dan pemerhati sosial, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H. Menurutnya, jawaban tanpa disertai penjelasan teknis medis atau dokumen pendukung belum menjawab substansi persoalan.
"Hanya menjawab 'tidak benar' tanpa penjelasan rinci atau data medis bukan bentuk penyangkalan yang memadai. Jika memang tidak benar, semestinya dijelaskan rincian penanganan dan alasan pemulangan pasien," tegas Nanang.
Nanang juga mendesak instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Dewan Pengawas Rumah Sakit, dan organisasi profesi medis untuk melakukan penelusuran serta evaluasi terhadap prosedur pelayanan di rumah sakit tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk membuka hak jawab dan hak koreksi bagi pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.*
.jpg)
Posting Komentar