Nomor SPK Kosong dan Pengawas Dinilai Asal Jawab, Proyek Drainase Margasari Disorot, Ketua AMKI: Jangan Mendadak Dungu
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Pelaksanaan proyek pembangunan drainase lingkungan di Kampung Tamelang Barat RT 22/RW 05, Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, mendadak jadi perbincangan publik. Pasalnya, selain ditemukannya ketidaklengkapan informasi administrasi pada papan nama proyek, sikap pengawas lapangan saat dikonfirmasi wartawan juga menuai kritik tajam.
Berdasarkan pantauan di lokasi, papan informasi proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang tersebut memuat rincian teknis pekerjaan, yakni pembangunan drainase dengan panjang 146,40 M' berukuran 0,40×0,40 M' (U-Ditch SNI) serta panjang 45,60 M' berukuran 0,50×0,50 M' (U-Ditch SNI).
![]() |
| Foto papan informasi dilokasi |
Namun, papan informasi tersebut tidak mencantumkan nomor Surat Perintah Kerja (SPK) atau nomor kontrak secara utuh. Terlihat kolom nomor kontrak hanya ditulis dengan format gantung 027.2/............./SDA/2026.
Saat wartawan yang bertugas mencoba meminta klarifikasi mengenai ketidaklengkapan nomor SPK tersebut, pengawas proyek di lokasi justru memberikan jawaban tidak serius dan terkesan asal-asalan.
“Mau diisi telor,” ujar pengawas proyek tersebut singkat saat ditanyai perihal titik-titik pada papan proyek.
Sikap Pengawas Dinilai Melecehkan Profesi
Pernyataan tidak profesional itu memantik reaksi keras dari Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI), Endang Nupo. Ia menyayangkan sikap pengawas yang dinilai tidak menghargai tugas serta kerja-kerja jurnalistik di lapangan.
“Wartawan datang meliput dan bertanya baik-baik, tapi dijawabnya dengan asal. Itu sama saja tidak menghargai wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya,” ujar Endang Nupo.
Endang menegaskan, pengawas lapangan yang mewakili pihak kontraktor maupun dinas semestinya memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan terkait informasi publik, apalagi pengerjaan tersebut dibiayai oleh uang negara.
“Apa susahnya menjawab dengan baik-baik, jangan mendadak dungu lah jadi pengawas tuh,” tegas Endang.
Proyek APBD Senilai Rp188 Juta
Untuk diketahui, berdasarkan data yang tertera pada papan proyek, pengerjaan drainase lingkungan ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang TA 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp188.908.000,00. Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Defandra Pratama Putra dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender, terhitung sejak 3 September hingga 1 November 2026.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana CV Defandra Pratama Putra maupun instansi teknis terkait dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum memberikan klarifikasi resmi mengenai kejelasan nomor SPK yang rumpang serta evaluasi atas etika pengawas di lapangan.*
.jpg)

Posting Komentar