Kepala SMPN 14 Kota Tegal Sebut Tak Perlukan Wartawan, Klarifikasi Revitalisasi Malah Diarahkan ke Dinas dan Kejaksaan
TEGAL, MediaEkspresi.id — Pelaksanaan program revitalisasi di SMP Negeri 14 Kota Tegal menuai perhatian publik. Upaya awak media untuk melakukan klarifikasi terkait program bernilai miliaran rupiah tersebut justru mendapat respons yang menimbulkan pertanyaan.
Kepala SMP Negeri 14 Kota Tegal, Nurhayati, S.Pd., M.M.Pd., mempertanyakan kepentingan wartawan yang datang ke sekolah serta meminta agar menunjukkan surat tugas khusus.
Bahkan, ketika dijelaskan bahwa kedatangan awak media merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi terhadap program pemerintah yang menggunakan anggaran negara, pihak sekolah menyatakan tidak memerlukan wartawan dan mengarahkan konfirmasi ke instansi lain.
"Kami sudah dipeseni, kalau ada yang tidak berkepentingan ke sini, silakan ke kejaksaan atau ke dinas," ujar Nurhayati.
Ketika awak media kembali menegaskan fungsi kontrol sosial pers, kepala sekolah kembali menyampaikan hal serupa. "Kalau mau Mas-nya ke dinas sama kejaksaan saja," lanjutnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena objek yang hendak diklarifikasi adalah program revitalisasi yang dilaksanakan di lingkungan SMP Negeri 14 Kota Tegal.
Rincian Proyek dan Mekanisme Swakelola
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, proyek tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kemendikdasmen (Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah - Direktorat Sekolah Menengah Pertama).
Program ini didanai melalui APBN Tahun Anggaran 2026 dengan total nilai bantuan sebesar Rp1.701.975.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). Pelaksana kegiatan tercantum adalah P2SP, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender terhitung mulai 4 Agustus 2026 hingga 2 Desember 2026.
Dalam mekanisme swakelola ini, sekolah bukan sekadar lokasi pekerjaan fisik, melainkan memiliki peran manajerial dan pertanggungjawaban sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) serta petunjuk teknis (juknis).
Meskipun pelaksanaan teknis pembangunan dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), kepala sekolah memegang posisi penting dalam pengelolaan program di tingkat satuan pendidikan. Oleh karena itu, pertanyaan media terkait mekanisme pelaksanaan, struktur pelaksana, pengelolaan anggaran, hingga pengadaan material bernilai Rp 1,7 miliar tersebut diajukan terlebih dahulu kepada pihak sekolah sebagai pengelola tingkat pertama.
Ruang Klarifikasi dan Keterbukaan Informasi
Kedatangan awak media bertujuan melakukan verifikasi agar informasi yang tersaji kepada publik bersifat berimbang, bukan untuk menyampaikan tuduhan.
Pengarahan konfirmasi ke dinas dan kejaksaan lantas menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar:
1. Apakah sekolah tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan mengenai program yang berjalan di lokasinya sendiri?
2. Bagaimana struktur pertanggungjawaban dan kedudukan P2SP di tingkat sekolah?
3. Sejauh mana transparansi penggunaan anggaran APBN sebesar Rp 1,7 miliar dalam program revitalisasi tersebut?
Hingga berita ini dipublikasikan, Mediaekspresi.id membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Kepala SMP Negeri 14 Kota Tegal, P2SP, Dinas Pendidikan, maupun pihak terkait lainnya.
Keterbukaan informasi atas penggunaan anggaran negara merupakan bentuk akuntabilitas agar masyarakat mengetahui bahwa program pemerintah berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Reporter: AK
.jpg)
Posting Komentar