HAK JAWAB BTN: Fasilitas KPR Proyek PT BAS Karawang Bukan Kredit Fiktif
.jpg)
Ilustrasi
KARAWANG, MediaEkspresi.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menegaskan bahwa fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada proyek PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) Karawang bukan merupakan kredit fiktif. Penegasan tersebut disampaikan manajemen BTN melalui hak jawab resmi terkait pemberitaan penanganan perkara KPR PT BAS oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Dalam surat hak jawab bernomor 1859/CSD/COM/IX/2026 tertanggal 7 September 2026 yang ditandatangani Corporate Secretary BTN Ramon Armando, perseroan menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Karawang. BTN juga siap memberikan data, dokumen, maupun keterangan yang dibutuhkan guna membantu penanganan perkara tersebut.
Manajemen BTN menjelaskan, pembiayaan KPR pada proyek PT BAS Karawang memiliki wujud fisik yang nyata di lapangan sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai kredit fiktif.
"BTN menegaskan bahwa fasilitas KPR dimaksud bukan merupakan kredit fiktif karena terdapat fisik rumah yang menjadi objek pembiayaan dan terbangun di lapangan," tulis keterangan resmi BTN dalam hak jawabnya.
Hasil Penelusuran Internal dan Faktor Penyebab Kredit Bermasalah
Berdasarkan penelusuran internal terhadap 1.215 debitur, BTN mengidentifikasi sebanyak 126 debitur (sekitar 9,8 persen) terindikasi terkait praktik pinjam nama. Kendati demikian, perseroan menekankan bahwa permasalahan kredit pada proyek tersebut tidak seluruhnya bersumber dari praktik pinjam nama.
Faktor eksternal, seperti dampak lanjutan dari pelemahan ekonomi pascapandemi Covid-19, menjadi salah satu penyebab utama munculnya kendala penunggakan pembayaran oleh debitur.
Sikap Tegas dan Pengawasan Internal
Menanggapi dugaan keterlibatan pihak tertentu, BTN menyerahkan sepenuhnya penetapan pihak yang bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti. Perseroan juga mengimbau agar pemberitaan yang beredar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah tanpa mendahului proses hukum yang sedang berlangsung.
BTN menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran atau penyimpangan, baik yang dilakukan oleh pihak eksternal maupun internal.
"Apabila dalam proses hukum terdapat oknum pegawai BTN yang terbukti terlibat dan melanggar ketentuan atau hukum yang berlaku, Perseroan akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegas manajemen BTN.
Surat hak jawab ini disampaikan oleh Corporate Secretary Division BTN kepada Pemimpin Redaksi Cakrawala News sebagai bentuk klarifikasi resmi atas pemberitaan terkait penanganan perkara penyaluran KPR PT BAS dan isu dugaan keterlibatan oknum pegawai bank tersebut.
• Red
Posting Komentar