Dugaan KKN dan Masalah Perizinan Bayangi Proyek NOC PJT II Bernilai Miliaran Rupiah
PURWAKARTA, MediaEkspresi.id — Pembangunan fasilitas Network Operation Control (NOC) milik Perum Jasa Tirta II (PJT II) menuai sorotan publik. Proyek bernilai miliaran rupiah ini disinyalir terindikasi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), mulai dari kelengkapan dokumen perizinan yang belum terpenuhi hingga dugaan ketidaknetralan dalam proses lelang.
Sorotan utama tertuju pada status administratif bangunan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait. Ketiadaan perizinan resmi ini memicu pertanyaan publik terkait keabsahan dan kelayakan proyek infrastruktur tersebut sejak awal pengerjaan.
Selain masalah perizinan, proses pengadaan barang dan jasa proyek ini juga memicu kontroversi. Tender proyek tersebut dimenangkan oleh anak perusahaan PJT II, yakni PT JTL. Proses lelang dinilai sarat benturan kepentingan karena Direktur PT JTL yang memenangkan tender diketahui masih berstatus sebagai karyawan aktif di lingkungan PJT II.
Kondisi tersebut memicu dugaan bahwa proses lelang tidak berjalan secara netral, objektif, dan transparan. Keterlibatan pihak internal dalam struktur pemenang tender dinilai berpotensi mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat dan akuntabilitas pengelolaan anggaran BUMN.
Menanggapi tuduhan tersebut, manajemen PJT II menyatakan masih melakukan konsolidasi internal. Manager Humas PJT II, Rani, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan informasi dari unit kerja penanggung jawab sebelum memberikan keterangan resmi.
"Ditunggu ya. Belum bisa memberikan pernyataan, kami harus pastikan informasi ke internal dan penanggung jawab terkait informasi," ujar Rani saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis (11/9/2026).
Pembangunan NOC pada dasarnya merupakan langkah strategis untuk menunjang operasional PJT II. Namun, penegakan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), keterbukaan informasi, serta kepatuhan terhadap regulasi perizinan dan pengadaan tetap menjadi syarat mutlak dalam penggunaan anggaran negara. Publik kini menanti klarifikasi terbuka dan komprehensif dari manajemen PJT II guna menjawab keraguan yang berkembang.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait atau yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi, hak jawab dan hak koreksi sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Reporter: Rm/tim
.jpg)
Posting Komentar