SPMB di SMAN 3 Cikampek Dikeluhkan Orang Tua: Dibebani Beli Meterai dan Map, Diduga Terjadi Pungli
.jpg)
Ilustrasi
KARAWANG, MediaEkspresi.id — Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 3 Cikampek diwarnai keluhan dari para orang tua murid. Pasalnya, sejumlah orang tua calon siswa baru mengaku dibebani biaya pembelian map dan meterai secara mandiri saat melakukan proses daftar ulang.
"Kenapa ya kami dibebankan membeli map dan meterai saat daftar ulang penerimaan siswa baru?" ujar salah seorang orang tua murid yang enggan disebutkan namanya.
Pengakuan tersebut bertolak belakang dengan aturan pengalokasian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS/RKAS). Secara regulasi, seluruh pembiayaan kegiatan SPMB—yang dahulu dikenal sebagai PPDB—pada sekolah negeri ditanggung penuh oleh dana BOS.
Tanggapan Pihak Sekolah
Saat dikonfirmasi, perwakilan pihak SMAN 3 Cikampek, Yayan, membenarkan bahwa biaya operasional penerimaan siswa baru pada dasarnya bersumber dari dana BOS. Namun, terkait kebutuhan meterai dan map, ia berdalih bahwa pihak sekolah tidak menjual barang-barang tersebut kepada orang tua siswa.
"Formulir daftar ulang di-download sendiri dari aplikasi penerimaan siswa baru, lalu diisi dan dibawa ke sekolah saat daftar ulang lengkap dengan meterai. Jadi, sekolah bukan menjual meterai," kata Yayan.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan tidak dilibatkannya pengadaan meterai dari alokasi dana BOS, Yayan memberikan jawaban yang terkesan ragu-ragu. "Ya, tapi sekolah tidak menjual meterai," ujarnya.
Potensi Mark-Up dan Dugaan Pungli
Kondisi ini memicu dugaan adanya manipulasi data atau mark-up dalam laporan penggunaan dana BOS. Muncul indikasi bahwa dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS, pengadaan meterai dan map tetap dicantumkan oleh pihak sekolah, padahal pada praktiknya dibeli sendiri oleh orang tua murid.
Di SMAN 3 Cikampek, penerimaan siswa baru tercatat mencapai 8 rombongan belajar (rombel) dengan kapasitas 42 siswa per kelas (total 336 siswa). Jika diakumulasikan dengan harga meterai Rp10.000 per lembar, total anggaran meterai mencapai Rp3.360.000.
Menanggapi hal ini, seorang sumber di lingkungan Dinas Pendidikan menegaskan bahwa pengadaan map dan meterai untuk proses daftar ulang penerimaan siswa baru sepenuhnya wajib disediakan oleh pihak sekolah menggunakan dana BOS.
"Kalau pihak SMAN 3 Cikampek membebankan pembelian meterai pada siswa baru saat daftar ulang, itu salah fatal. Pihak sekolah wajib menyediakan meterai yang dibeli pakai dana BOS dan tidak membebankan kepada orang tua murid dengan alasan apa pun. Itu pungli dan pembodohan kepada orang tua murid," tegas sumber tersebut.
Wartawan Dilarang Pantau Proyek Revitalisasi
Selain persoalan SPMB, SMAN 3 Cikampek juga disorot terkait keterbukaan informasi publik. Pihak sekolah diduga menghalangi kerja insan pers yang hendak melakukan pemantauan terhadap proyek kegiatan Revitalisasi Sekolah yang menelan anggaran miliaran rupiah.
Petugas keamanan sekolah melarang awak media masuk ke area proyek dengan dalih perintah atasan. "Tidak boleh melihat proyek sekolah kalau tidak ada izin dari Pak Yayan," ujar petugas keamanan di lokasi.
Saat mengonfirmasi hal tersebut kepada Yayan, yang bersangkutan berdalih bahwa proyek belum layak ditinjau. "Buat apa dilihat, baru juga 25 persen pelaksanaan," kata Yayan.
Saat ditanyakan apakah ada hal yang ditutup-tutupi, Yayan membantah namun tetap enggan memberikan akses ke lokasi pekerjaan. "Ya sudah, kita ngobrol di sini saja. Buat apa ke dalam?" cetusnya sembari mengajak wartawan berbincang di pos satpam.
Wartawan sempat mengingatkan bahwa tindakan menghalangi tugas jurnalistik memiliki konsekuensi hukum. Namun Yayan merespons santai, "Ya, saya paham itu. Tapi buat apa melihat ke sana? Di sini saja kita ngobrol santai sambil ngopi."
Diduga atas Perintah Kepala Sekolah
Sikap Yayan yang menjabat sebagai bagian Sarana dan Prasarana (Sapras) sekolah diduga kuat merupakan instruksi langsung dari Kepala SMAN 3 Cikampek, Hj. Rizky Aviatin, S.Pd., M.Pd.
Tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik berpotensi melanggar ketentuan hukum, di antaranya: Pasal 28F ayat (1) UUD 1945: Menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 4 ayat (1) & (3): Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 18 ayat (1): Menjelaskan bahwa setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).*
Posting Komentar