Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Pendidikan SPMB di SMAN 3 Cikampek Dikeluhkan Orang Tua: Dibebani Beli Meterai dan Map, Diduga Terjadi Pungli
Pendidikan

SPMB di SMAN 3 Cikampek Dikeluhkan Orang Tua: Dibebani Beli Meterai dan Map, Diduga Terjadi Pungli

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
14 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Ilustrasi

KARAWANG, MediaEkspresi.id
— Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 3 Cikampek diwarnai keluhan dari para orang tua murid. Pasalnya, sejumlah orang tua calon siswa baru mengaku dibebani biaya pembelian map dan meterai secara mandiri saat melakukan proses daftar ulang.

"Kenapa ya kami dibebankan membeli map dan meterai saat daftar ulang penerimaan siswa baru?" ujar salah seorang orang tua murid yang enggan disebutkan namanya.

Pengakuan tersebut bertolak belakang dengan aturan pengalokasian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS/RKAS). Secara regulasi, seluruh pembiayaan kegiatan SPMB—yang dahulu dikenal sebagai PPDB—pada sekolah negeri ditanggung penuh oleh dana BOS.

Tanggapan Pihak Sekolah

Saat dikonfirmasi, perwakilan pihak SMAN 3 Cikampek, Yayan, membenarkan bahwa biaya operasional penerimaan siswa baru pada dasarnya bersumber dari dana BOS. Namun, terkait kebutuhan meterai dan map, ia berdalih bahwa pihak sekolah tidak menjual barang-barang tersebut kepada orang tua siswa.

"Formulir daftar ulang di-download sendiri dari aplikasi penerimaan siswa baru, lalu diisi dan dibawa ke sekolah saat daftar ulang lengkap dengan meterai. Jadi, sekolah bukan menjual meterai," kata Yayan.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan tidak dilibatkannya pengadaan meterai dari alokasi dana BOS, Yayan memberikan jawaban yang terkesan ragu-ragu. "Ya, tapi sekolah tidak menjual meterai," ujarnya.

Potensi Mark-Up dan Dugaan Pungli

Kondisi ini memicu dugaan adanya manipulasi data atau mark-up dalam laporan penggunaan dana BOS. Muncul indikasi bahwa dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS, pengadaan meterai dan map tetap dicantumkan oleh pihak sekolah, padahal pada praktiknya dibeli sendiri oleh orang tua murid.

Di SMAN 3 Cikampek, penerimaan siswa baru tercatat mencapai 8 rombongan belajar (rombel) dengan kapasitas 42 siswa per kelas (total 336 siswa). Jika diakumulasikan dengan harga meterai Rp10.000 per lembar, total anggaran meterai mencapai Rp3.360.000.

Menanggapi hal ini, seorang sumber di lingkungan Dinas Pendidikan menegaskan bahwa pengadaan map dan meterai untuk proses daftar ulang penerimaan siswa baru sepenuhnya wajib disediakan oleh pihak sekolah menggunakan dana BOS.

"Kalau pihak SMAN 3 Cikampek membebankan pembelian meterai pada siswa baru saat daftar ulang, itu salah fatal. Pihak sekolah wajib menyediakan meterai yang dibeli pakai dana BOS dan tidak membebankan kepada orang tua murid dengan alasan apa pun. Itu pungli dan pembodohan kepada orang tua murid," tegas sumber tersebut.

Wartawan Dilarang Pantau Proyek Revitalisasi

Selain persoalan SPMB, SMAN 3 Cikampek juga disorot terkait keterbukaan informasi publik. Pihak sekolah diduga menghalangi kerja insan pers yang hendak melakukan pemantauan terhadap proyek kegiatan Revitalisasi Sekolah yang menelan anggaran miliaran rupiah.

Petugas keamanan sekolah melarang awak media masuk ke area proyek dengan dalih perintah atasan. "Tidak boleh melihat proyek sekolah kalau tidak ada izin dari Pak Yayan," ujar petugas keamanan di lokasi.

Saat mengonfirmasi hal tersebut kepada Yayan, yang bersangkutan berdalih bahwa proyek belum layak ditinjau. "Buat apa dilihat, baru juga 25 persen pelaksanaan," kata Yayan.

Saat ditanyakan apakah ada hal yang ditutup-tutupi, Yayan membantah namun tetap enggan memberikan akses ke lokasi pekerjaan. "Ya sudah, kita ngobrol di sini saja. Buat apa ke dalam?" cetusnya sembari mengajak wartawan berbincang di pos satpam.

Wartawan sempat mengingatkan bahwa tindakan menghalangi tugas jurnalistik memiliki konsekuensi hukum. Namun Yayan merespons santai, "Ya, saya paham itu. Tapi buat apa melihat ke sana? Di sini saja kita ngobrol santai sambil ngopi."

Diduga atas Perintah Kepala Sekolah

Sikap Yayan yang menjabat sebagai bagian Sarana dan Prasarana (Sapras) sekolah diduga kuat merupakan instruksi langsung dari Kepala SMAN 3 Cikampek, Hj. Rizky Aviatin, S.Pd., M.Pd.

Tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik berpotensi melanggar ketentuan hukum, di antaranya: Pasal 28F ayat (1) UUD 1945: Menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 4 ayat (1) & (3): Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Pasal 18 ayat (1): Menjelaskan bahwa setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).*

Via Pendidikan
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

MEDIA EKSPRESI- 15.51.00 0
Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan
Foto papan informasi  KARAWANG, MediaEkspresi.id — Pelaksanaan proyek Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Guru, Kepala Sekolah, dan TU di SMP Negeri 1 Cilamaya We…

Most Popular

Ilwan Dicky Hasin, Eks Presiden Mahasiswa IAI Hamzanwadi Pancor Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

Ilwan Dicky Hasin, Eks Presiden Mahasiswa IAI Hamzanwadi Pancor Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

17.29.00
Kakanwil Ditjenpas Sumut Jalu Yuswa Panjang Pimpin Apel, Awali Razia Besar-Besaran di Rutan I Medan, 500 Warga Binaan Dites Urine

Kakanwil Ditjenpas Sumut Jalu Yuswa Panjang Pimpin Apel, Awali Razia Besar-Besaran di Rutan I Medan, 500 Warga Binaan Dites Urine

17.20.00
Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

15.51.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Ilwan Dicky Hasin, Eks Presiden Mahasiswa IAI Hamzanwadi Pancor Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

Ilwan Dicky Hasin, Eks Presiden Mahasiswa IAI Hamzanwadi Pancor Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

17.29.00
Kakanwil Ditjenpas Sumut Jalu Yuswa Panjang Pimpin Apel, Awali Razia Besar-Besaran di Rutan I Medan, 500 Warga Binaan Dites Urine

Kakanwil Ditjenpas Sumut Jalu Yuswa Panjang Pimpin Apel, Awali Razia Besar-Besaran di Rutan I Medan, 500 Warga Binaan Dites Urine

17.20.00
Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

15.51.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi