Pembangunan Revitalisasi TK Cita Permata Diduga Abaikan K3, Lemahnya Pengawasan Ancam Keselamatan Pekerja
PURWAKARTA, MediaEkspresi.id — Proyek rehabilitasi gedung sekolah di Kabupaten Purwakarta kembali menyorot perhatian publik terkait penegakan aturan keselamatan kerja. Salah satunya terjadi pada proyek revitalisasi TK Cita Permata yang berlokasi di Jalan Raya Cijunti RT 10/RW 03, Desa Cijunti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Pembangunan fisik yang bersumber dari anggaran APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp116.004.000 tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh Komite Sekolah (P2SP) dengan masa waktu pelaksanaan 84 hari kalender. Namun, berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu (15/8/2026), pelaksanaan proyek ini diduga kuat mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hasil survei dan pemantauan tim awak MediaEkspresi.id di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja tengah melakukan aktivitas pekerjaan di ketinggian tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Seharusnya, selain mengutamakan ketepatan waktu dan mutu bangunan, setiap pelaksanaan pekerjaan fisik wajib menerapkan prinsip keselamatan. Lemahnya pengawasan di lokasi dinilai berpotensi mengancam keselamatan para pekerja.
Saat dikonfirmasi oleh tim media, Bendahara P2SP yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa dalam proyek tersebut tidak dialokasikan anggaran khusus untuk APD.
"Tidak ada anggaran untuk APD-nya, dan sebagian APD serta peralatan proyek juga hilang," ujar Bendahara P2SP saat memberikan keterangan kepada media.
Pernyataan tersebut memicu pertanyaan lebih lanjut. Pasalnya, secara regulasi, setiap pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan yang bersumber dari dana pemerintah seharusnya sudah mencakup perencanaan serta penyediaan perlengkapan K3 bagi para pekerja.
Pihak pelaksana kegiatan P2SP dan pengawas dinilai perlu memberikan penjelasan transparan mengenai perencanaan anggaran K3, ketersediaan APD, hingga kejelasan dugaan hilangnya peralatan proyek. Penerapan K3 sangat krusial guna mencegah risiko kecelakaan kerja.
Secara hukum, kewajiban penerapan K3 memiliki dasar regulasi yang mengikat, di antaranya: Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3, serta Permenaker No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana maupun Dinas Pendidikan terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers, Redaksi MediaEkspresi.id tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi seluas-luasnya, dan tim media masih terus berupaya menghubungi Kepala TK Cita Permata untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.
Reporter: Ramaldi / Tim
.jpg)
Posting Komentar