Sanksi Menanti Oknum Sekolah Penjual LKS, Disdikbud Karawang Sediakan Modul Gratis
.jpg)
Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah
KARAWANG, MediaEkspresi.id— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang kembali menegaskan larangan penjualan maupun kewajiban membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) di seluruh sekolah jenjang SD dan SMP. Sebagai penggantinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang telah menyediakan modul belajar gratis yang dapat digunakan dalam proses pembelajaran.
Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, menyampaikan bahwa modul belajar tersebut telah disusun sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Modul ini berfungsi sebagai bahan ajar pendamping pengganti LKS, sehingga orang tua siswa tidak lagi dibebani biaya pembelian.
“Pada saat ini Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan modul belajar gratis untuk siswa sebagai penunjang dalam kegiatan belajar mengajar. Modul ini sesuai dengan kurikulum yang berlaku dan merupakan penunjang proses belajar mengajar siswa sebagai pengganti LKS,” ujar Wawan, Kamis (30/7/2026).
Wawan menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Karawang dalam menghadirkan pendidikan yang berkualitas, transparan, serta bebas dari pungutan yang membebani peserta didik maupun orang tua.
Himbauan Konfirmasi dan Payung Hukum
Menanggapi isu yang beredar, Wawan mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi terkait adanya penjualan LKS di sekolah. Orang tua diminta untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah guna mencegah terjadinya kesalahpahaman.
“Jika ada informasi terkait penjualan LKS atau bahan ajar, silakan konfirmasi ke sekolah supaya tidak terjadi salah paham,” katanya.
Terkait larangan tersebut, payung hukumnya diperkuat melalui Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 1934 Tahun 2025 tentang Penegasan Pelaksanaan Instruksi Bupati Karawang mengenai Larangan Pungutan di Satuan Pendidikan. Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa pihak sekolah dilarang:
• Memperjualbelikan LKS, buku pelajaran, buku ajar, maupun seragam sekolah.
• Mengarahkan pembelian bahan ajar atau seragam kepada peserta didik.
• Mewajibkan penggunaan LKS kepada siswa.
Sanksi Tegas dan Kanal Pengaduan
Disdikbud Karawang menegaskan tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. Oknum yang terbukti menjual atau mengarahkan pembelian LKS dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.
Guna memastikan kebijakan berjalan optimal, Wawan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaannya di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut melalui layanan WhatsApp 0852-1070-7718 atau aplikasi Tanggap Karawang, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.(*)
Posting Komentar