Karang Taruna Sirnabaya Desak Disnaker dan Mitra Audit PT Gokko Mirai Indonesia
.jpg)
Koordinator Gerakan Karang Taruna Sirnabaya, Kelvin Hudqof Akbar
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Karang Taruna Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, mendesak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Karawang dan perusahaan pengguna jasa (user) melakukan evaluasi serta audit terhadap PT Gokko Mirai Indonesia. Desakan tersebut berkaitan dengan persoalan transparansi rekrutmen tenaga kerja, kepatuhan ketenagakerjaan, serta kontribusi sosial perusahaan terhadap masyarakat di wilayah ring 1 kawasan industri KIIC.
Koordinator Gerakan Karang Taruna Sirnabaya, Kelvin Hudqof Akbar, menyatakan bahwa belum adanya ruang dialog terbuka dari manajemen PT Gokko Mirai Indonesia terkait informasi lowongan kerja dan tanggung jawab sosial perusahaan telah menimbulkan keresahan di kalangan pemuda lokal. Kelvin menegaskan penyelesaian persoalan ini harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
"Tuntutan yang kami sampaikan memiliki dasar hukum yang sangat jelas. Kami mengacu pada Pasal 25 Perda Kabupaten Karawang No. 1 Tahun 2011 tentang kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal minimal 60 persen, serta Peraturan Bupati Karawang No. 8 Tahun 2020 tentang sistem rekrutmen satu pintu secara terbuka," tegas Kelvin kepada awak media, Jumat (21/8/2026).
Selain persoalan rekrutmen, Karang Taruna mengingatkan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan alih daya dalam PP No. 35 Tahun 2021 serta pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sesuai Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007.
Soroti Rekrutmen Pintu Tertutup
Karang Taruna menyoroti operasional PT Gokko Mirai Indonesia yang bergerak di bidang jasa ketenagakerjaan dan pengamanan di kawasan KIIC wilayah Desa Sirnabaya. Mereka menduga adanya pola rekrutmen tertutup yang menyulitkan pemuda lokal mengakses informasi lowongan, termasuk dugaan tidak ditayangkannya informasi di portal resmi Info Loker Online Disnaker Karawang.
Instansi terkait diharapkan memeriksa kondisi ini guna memastikan proses rekrutmen berjalan adil. Selain itu, Karang Taruna mempertanyakan kontribusi sosial perusahaan terhadap kegiatan pemuda sekitar, serta meminta kejelasan atas status kerja, struktur pengupahan, dan kepesertaan jaminan sosial BPJS bagi para pekerja.
Soroti Komunikasi di Media Sosial
Kelvin turut mengkritik pola komunikasi manajemen perusahaan di media sosial yang dinilai tidak menjawab substansi aspirasi masyarakat.
"Sangat disayangkan, iktikad baik warga justru dijawab dengan pengabaian. Manajemen malah sibuk memamerkan foto bersama oknum aparat di media sosial. Ini bentuk komunikasi publik yang keliru, seolah-olah ingin membangun narasi ‘kebal hukum’ dari tuntutan sosial masyarakat," ujarnya.
Tiga Tuntutan Utama Karang Taruna
Atas persoalan tersebut, Karang Taruna Desa Sirnabaya menyampaikan tiga tuntutan utama:
• Evaluasi Kemitraan: Meminta perusahaan user di kawasan KIIC Desa Sirnabaya (antara lain PT Ajinomoto Indonesia, PT Pricol Surya, PT Kasai Height Tech Indonesia, dan PT ITSA) mengevaluasi kerja sama dengan PT Gokko Mirai Indonesia agar tidak memicu gesekan sosial.
• Audit Disnaker: Mendesak Disnaker Kabupaten Karawang mengaudit operasional, kepatuhan alih daya, sistem rekrutmen, dan pelaksanaan TJSL PT Gokko Mirai Indonesia.
• Posko Pengaduan: Meminta konsolidasi posko pengaduan ketenagakerjaan bagi warga lokal untuk mengawal hak-hak masyarakat ring 1.
"Aparat kepolisian adalah pengayom masyarakat, bukan alat gertak bagi pengusaha untuk menghindari aturan hukum dan tanggung jawab sosial," pungkas Kelvin.
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diturunkan, berbagai dugaan yang disampaikan oleh Karang Taruna tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak organisasi masyarakat dan memerlukan klarifikasi demi keterbukaan serta keberimbangan informasi.
Redaksi mediaeskpresi.id membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak PT Gokko Mirai Indonesia, perusahaan pengguna jasa (user), maupun Disnaker Kabupaten Karawang untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta dengan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Ahdan
Posting Komentar