Karang Taruna Sirnabaya Desak Audit PT Gokko Mirai Indonesia, Soroti Rekrutmen dan Kontribusi Sosial
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Karang Taruna Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, mendesak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Karawang dan sejumlah perusahaan pengguna jasa (user) untuk melakukan evaluasi serta audit menyeluruh terhadap operasional PT Gokko Mirai Indonesia.
Desakan ini dipicu oleh sorotan masyarakat terhadap transparansi rekrutmen tenaga kerja, kepatuhan ketenagakerjaan, hingga kontribusi sosial perusahaan penyedia jasa ketenagakerjaan yang beroperasi di kawasan industri KIIC tersebut.
Koordinator Gerakan Karang Taruna Sirnabaya, Kelvin Hudqof Akbar, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya respons manajemen PT Gokko Mirai Indonesia terhadap aspirasi warga area ring 1. Ia menegaskan bahwa tuntutan masyarakat lokal memiliki landasan hukum yang kuat.
“Tuntutan yang kami sampaikan memiliki dasar hukum yang sangat jelas. Kami mengacu pada Pasal 25 Perda Kabupaten Karawang No. 1 Tahun 2011 tentang kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal minimal 60 persen, serta Peraturan Bupati Karawang No. 8 Tahun 2020 tentang sistem rekrutmen satu pintu secara terbuka,” ujar Kelvin.
Selain aturan daerah, Karang Taruna juga mengingatkan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan alih daya dalam PP No. 35 Tahun 2021 dan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007.
Dugaan Rekrutmen Tertutup dan Pola Komunikasi Manajemen
Salah satu poin utama yang disoroti adalah dugaan tidak ditampilkannya informasi lowongan kerja PT Gokko Mirai Indonesia pada portal resmi Info Loker Online Disnaker Karawang. Pola rekrutmen yang dinilai tidak transparan ini dikhawatirkan membatasi akses pemuda lokal Desa Sirnabaya untuk memperoleh kesempatan kerja yang setara.
Tak hanya itu, Karang Taruna turut mempertanyakan kejelasan status kerja, struktur pengupahan, kepesertaan jaminan sosial (BPJS), hingga minimnya kontribusi sosial perusahaan bagi masyarakat sekitar. Kelvin juga mengkritik pola komunikasi publik yang ditunjukkan oleh pihak manajemen.
“Sangat disayangkan, iktikad baik warga justru dijawab dengan pengabaian. Manajemen malah sibuk memamerkan foto bersama oknum aparat di media sosial. Ini bentuk komunikasi publik yang keliru, seolah-olah ingin membangun narasi ‘kebal hukum’ dari tuntutan sosial masyarakat,” tegas Kelvin.
Kelvin menekankan bahwa aparat kepolisian bertindak sebagai pengayom masyarakat dan tidak sepatutnya dijadikan alat untuk menghindari aturan hukum maupun tanggung jawab sosial.
Minta Evaluasi Kontrak Mitra dan Audit Disnaker
Melihat persoalan yang berkembang, Karang Taruna Desa Sirnabaya meminta perusahaan pengguna jasa—di antaranya PT Ajinomoto Indonesia, PT Pricol Surya, PT Kasai Height Tech Indonesia, dan PT ITSA—untuk mengevaluasi secara menyeluruh kontrak kerja sama dengan PT Gokko Mirai Indonesia apabila dinilai menimbulkan dampak sosial di lingkungan industri.
Di saat yang sama, desakan keras juga ditujukan kepada Disnaker Kabupaten Karawang agar segera melakukan audit komprehensif terkait izin operasional, kepatuhan alih daya, dan transparansi sistem rekrutmen PT Gokko Mirai Indonesia. Karang Taruna juga mendorong pembentukan posko pengaduan ketenagakerjaan bagi masyarakat lokal untuk mengawal hak-hak warga ring 1.
Kelvin menggarisbawahi bahwa kritik ini disampaikan bukan untuk menghambat aktivitas bisnis perusahaan, melainkan untuk mendorong terciptanya hubungan industrial yang transparan, adil, dan harmonis antara pengusaha, pemerintah, pekerja, serta masyarakat sekitar.
Karang Taruna Desa Sirnabaya berharap Pemerintah Kabupaten Karawang beserta instansi terkait dapat segera mengambil langkah nyata melalui audit lapangan dan dialog terbuka bersama seluruh pihak.
Catatan Redaksi:
Seluruh dugaan dan pernyataan dalam pemberitaan ini merupakan klaim resmi dari pihak Karang Taruna Desa Sirnabaya dan belum menjadi temuan resmi pemerintah. Redaksi mediaekspresi.id memberikan ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT Gokko Mirai Indonesia, perusahaan pengguna jasa yang disebutkan, serta Disnaker Kabupaten Karawang untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Ahdan
.jpg)
Posting Komentar