Akses Informasi Kasus Pemerkosaan Tertutup, Polresta Karawang Dipertanyakan
.jpg)
Ilustrasi
KARAWANG, MediaEkspresi.id — Upaya wartawan Nuansametro.com dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk mengawal dugaan kasus pemerkosaan di wilayah Klari, Kabupaten Karawang, membentur tembok tebal. Rangkaian konfirmasi yang dilakukan sejak 13 Agustus 2026 kepada pihak kepolisian tak kunjung membuahkan keterbukaan informasi.
Penelusuran bermula saat jurnalis menemukan fakta dugaan kekerasan seksual yang menimpa warga Purwasari. Namun, saat menyambangi Unit PPA Polresta Karawang pada 14 Agustus 2026, petugas mengarahkan penanganan informasi bersifat satu pintu melalui Humas Polres.
"Sekarang untuk keterangan satu pintu," ujar salah satu anggota Unit PPA saat itu.
Mengikuti prosedur, komunikasi dilanjutkan ke pihak Humas Polresta Karawang melalui pesan WhatsApp pada 18 Agustus 2026 dengan menyertakan tautan berita awal dari Nuansametro.com. Namun, tak ada respons substantif mengenai perkembangan perkara.
Upaya tatap muka langsung pada 19 Agustus 2026—saat wartawan bersama UPTD PPA DP3A mendampingi korban menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP)—juga nihil hasil lantaran pejabat yang dituju tidak berada di tempat.
Respons baru diterima dari Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Wildan, pada Kamis (20/8/2026) pukul 11.48 WIB. Setelah sempat meminta wartawan menunggu, Ipda Wildan mengarahkan kembali agar pertanyaan diajukan ke Unit PPA, sebelum akhirnya menyampaikan bahwa perkara masih berjalan.
"Masih dalam tahap penyelidikan kang, barusan konfirmasi dari Kasat," tulis Ipda Wildan melalui pesan singkat.
Dinamika komunikasi ini memuncak pada 24 Agustus 2026. Usai Nuansametro.com menerbitkan berita lanjutan yang menghadirkan pandangan aktivis sekaligus advokat Elyasa Budiyanto—yang menyatakan kesiapan mendampingi korban dan UPTD PPA—wartawan kembali mempertanyakan status penanganan serta keberadaan terduga pelaku kepada Kasi Humas.
Bukannya memberikan rincian perkembangan, Kasi Humas justru membalas dengan pertanyaan yang memicu tanda tanya besar.
"Bapak ada kepentingan apa dalam kasus ini?" demikian balasan pesan dari Ipda Wildan.
Sikap tertutup dan respons tersebut dinilai melukai fungsi kontrol sosial serta kemitraan antara pers dan kepolisian. Padahal, konfirmasi berulang yang dilakukan wartawan murni untuk menghadirkan berita yang berimbang (cover both sides) sesuai amanat undang-undang, bukan bentuk intervensi penyelidikan apalagi kepentingan pribadi.
Kini publik menantikan transparansi dari Polresta Karawang: sejauh mana progres penanganan kasus dugaan pemerkosaan ini, apakah terduga pelaku sudah ditangkap, serta sejauh mana komitmen kepolisian dalam mengedepankan keterbukaan informasi publik dan perlindungan terhadap perempuan serta anak.*
Posting Komentar