Pengerukan Aset PJT II Kotabaru Viral, Praktisi Hukum Ingatkan Potensi Pidana
.jpg)
Advokat sekaligus Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H
KARAWANG, MediaEkspresi.id — Aktivitas dugaan pengerukan lahan di area tanggul yang dikelola Perum Jasa Tirta (PJT) II di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, kini tengah menjadi sorotan publik. Isu tersebut mencuat dan viral setelah beredar luas di jagat media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengerukan tersebut disinyalir berkaitan dengan rencana pembangunan jalan alternatif yang menghubungkan wilayah Cikampek Utara dengan Dawuan. Kendati demikian, muncul dugaan kuat bahwa proses pengerukan lahan tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
Tanggapan Praktisi Hukum
Menanggapi polemik tersebut, Advokat sekaligus Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa jika terbukti terjadi pengerukan dan pemanfaatan material tanah dari aset PJT II tanpa prosedur sah, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius.
"Lahan yang dikelola PJT II merupakan aset yang berada dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatan aset harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hendra.
Potensi Pelanggaran Ketentuan Hukum
Lebih lanjut, Hendra memaparkan sejumlah instrumen hukum yang berpotensi diterapkan apabila terbukti terjadi pengambilan dan penjualan material tanah secara ilegal di kawasan tersebut:
• UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Dapat diterapkan jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian pada keuangan negara.
• UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba): Berlaku jika kegiatan pengerukan tersebut masuk dalam kategori penambangan dan terbukti dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.
• Ketentuan KUHP (Penggelapan dalam Jabatan): Dapat dijeratkan apabila ditemukan bukti penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset tersebut.
• UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Berpotensi diterapkan jika aktivitas tersebut berjalan tanpa izin lingkungan atau memicu kerusakan lingkungan di sekitarnya.
Hendra juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki bukti-bukti valid terkait dugaan pelanggaran ini agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH) melalui mekanisme yang berlaku demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Perum Jasa Tirta (PJT) II belum memberikan keterangan resmi maupun konfirmasi terkait status legalitas serta dugaan aktivitas pengerukan di lahan tanggul tersebut.
• Pri
Posting Komentar