Negara Rugi Rp62,6 Miliar, Akademisi USK Minta Pemerintah Fasilitasi Dialog di PTPN IV Cot Girek
BANDA ACEH, MediaEkspresi.id — Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) sekaligus Ketua Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (PERHEPI) Aceh, Dr. T. Saiful Bahri, SP., M.Si, menegaskan bahwa penyelesaian konflik sosial dan gangguan aktivitas di lahan PTPN IV Regional VI Cot Girek, Aceh Utara, harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh parsial.
Menurut Saiful, penyelesaian permanen harus mengombinasikan ruang dialog sosial, perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat, pemulihan aktivitas kebun, serta penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan pencurian maupun gangguan keamanan.
Dampak Ekonomi dan Kerugian Negara
Pernyataan tersebut disampaikan Saiful merespons eskalasi kondisi di Kebun PTPN IV Regional VI Cot Girek. Berdasarkan laporan Antara Aceh, aksi penjarahan tandan buah segar (TBS) sawit di wilayah tersebut telah memberikan tekanan ekonomi yang signifikan bagi sekitar 2.400 pekerja kebun akibat hilangnya premi panen yang menjadi tumpuan pendapatan keluarga mereka.
Selain berdampak pada pekerja, sejumlah media nasional juga mencatat aksi okupasi dan penjarahan ini telah memicu kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp62,6 miliar hingga awal Juni 2026. Angka tersebut belum termasuk estimasi kerusakan tanaman yang diperkirakan mendekati Rp1 miliar.
“Kalau kebun terganggu, yang rugi bukan hanya perusahaan. Pekerja kehilangan premi, keluarga pekerja tertekan, ekonomi lokal melemah, dan suasana sosial menjadi tidak tenang. Karena itu, stabilitas keamanan di sekitar kebun harus dijaga,” ujar Saiful Bahri Selasa (14/7/2026).
Mendorong Peran Aktif Pemerintah dan Forum Terpadu
Melihat besarnya dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan, Saiful meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tidak tinggal diam atau sekadar menjadi penonton. Pemerintah daerah didorong untuk mengambil peran aktif sebagai fasilitator guna menyentuh akar persoalan secara fundamental.
Untuk itu, ia mengusulkan pembentukan forum penyelesaian terpadu yang melibatkan: Pemerintah Aceh & Pemkab Aceh Utara, Manajemen PTPN IV, Perwakilan pekerja & tokoh masyarakat, Aparat penegak hukum (APH) dan Akademisi dan unsur terkait lainnya.
Forum ini nantinya harus bekerja berbasis data, peta, dokumen legal, serta kondisi riil di lapangan melalui langkah konkret seperti pengukuran ulang batas lahan, verifikasi klaim, evaluasi pola kemitraan, hingga penyusunan program pemberdayaan ekonomi warga.
Pemisahan Aspirasi dan Tindakan Kriminal
Lebih lanjut, Saiful menggarisbawahi pentingnya memetakan masalah dengan jernih. Menurutnya, pemenuhan aspirasi masyarakat tidak boleh dicampuradukkan dengan tindakan yang melawan hukum.
“Harus dibedakan antara aspirasi masyarakat yang perlu didengar dengan tindakan pencurian dan gangguan terhadap aktivitas kebun. Aspirasi harus dibuka ruang penyelesaiannya, tetapi tindakan melawan hukum tetap harus diproses agar tidak menjadi kebiasaan buruk,” tegasnya.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan pihak PTPN IV untuk memperkuat komunikasi sosial dan tidak menganggap masyarakat sekitar sebagai pihak luar. Perusahaan perkebunan negara tersebut wajib memperluas program kemitraan dan memastikan keberadaan kebun memberi manfaat nyata bagi warga lokal.
Penegakan Hukum Tetap Berjalan
Kendati mendorong jalur dialog, Saiful menegaskan bahwa ruang mediasi tidak boleh menjadi alasan pembiaran terhadap penjarahan. Negara harus tetap hadir melindungi aset publik dan memastikan stabilitas ekonomi strategis.
“Terhadap gangguan dan pencurian yang terjadi selama ini di lokasi PTPN IV Regional VI, perlu ada langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur, sehingga menimbulkan efek jera,” katanya.
Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dari tindakan provokatif dan mengedepankan solusi yang rasional serta berkeadilan demi menyelamatkan nasib pekerja, masyarakat, perusahaan, dan kepentingan negara.
“Yang harus dicari adalah titik temu. Kebun harus kembali produktif, pekerja harus terlindungi, masyarakat harus diperhatikan, dan hukum harus ditegakkan. Jika empat hal ini berjalan, konflik bisa diredam dan ekonomi masyarakat sekitar dapat pulih,” pungkas Saiful.
Reporter: Hendra
.jpg)

Posting Komentar