HUT Ke-24 Nagan Raya Dapat Kado Istimewa, Empat Warisan Budaya Resmi Dilindungi Negara
NAGAN RAYA, MediaEkspresi.id — Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, resmi menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia untuk empat karya budaya dan kuliner tradisional asli daerah tersebut. Sertifikat ini menjadi bentuk pengakuan sekaligus perlindungan hukum dari negara terhadap warisan budaya yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Nagan Raya.
Empat warisan budaya yang kini sah tercatat sebagai KIK meliputi Tumpoe, Tapak Gajah, Kue Karah, dan Bungong Jaroe. Keempat kekayaan tradisional tersebut memiliki nilai historis dan filosofis yang mendalam serta menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas masyarakat Nagan Raya.
Penyerahan sertifikat KIK dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., kepada Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. Momen bersejarah ini berlangsung dalam acara pembukaan Nagan Raya Fair 2026 yang digelar di Alun-Alun Suka Makmue, Minggu (19/7/2026) malam.
Kado Spesial Hari Jadi Daerah
Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Kanwil Kemenkum Aceh atas dukungan dan komitmennya dalam melindungi aset kebudayaan daerah.
"Terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Aceh. Penyerahan sertifikat ini sekaligus menjadi kado spesial pada perayaan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya," ujar Bupati yang akrab disapa TRK tersebut.
Ia menegaskan bahwa pengakuan negara terhadap kekayaan budaya daerah merupakan langkah strategis untuk menjaga identitas masyarakat di tengah pesatnya perkembangan zaman. Menurutnya, laju pembangunan daerah harus senantiasa berjalan selaras dengan pelestarian adat istiadat setempat.
"Laju pembangunan dan upaya daerah dalam menggenjot ekonomi tidak boleh sampai mengikis nilai kebudayaan dan adat istiadat setempat," tegasnya.
TRK menambahkan, perlindungan KIK menjadi fondasi utama dalam membangun Nagan Raya yang berkarakter dan berdaya saing.
"Pembangunan modern tidak boleh membuat kita melupakan akar budaya. Justru, perlindungan nilai budaya dan potensi lokal yang diinisiasi Kemenkum ini adalah modal utama dan pondasi peradaban kita menuju Nagan Raya yang lebih maju, makmur, dan bermartabat," imbuhnya.
Kehadiran Negara dalam Menjaga Aset Budaya
Di sisi lain, Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mengamankan aset budaya masyarakat agar tidak tergerus arus modernisasi maupun diklaim oleh pihak luar.
"Kekayaan intelektual komunal seperti Tumpoe dan Kue Karah ini adalah identitas dan jati diri masyarakat Nagan Raya. Dengan terbitnya sertifikat KIK ini, nilai kebudayaan dan historis yang terkandung di dalamnya resmi diakui negara dan memiliki perlindungan hukum yang kuat," pungkas Meurah Budiman.
Reporter: Sofyan
.jpg)
Posting Komentar