Giok Nagan Resmi Miliki Payung Hukum HKI, Pemkab Nagan Raya Apresiasi Langkah Kemenkum Aceh
NAGAN RAYA, MediaEkspresi.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya kini memiliki landasan hukum yang kuat atas potensi sumber daya alam unggulannya. Batu khas daerah, Giok Nagan, resmi mendapatkan pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Kepastian tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Potensi dan Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual yang digelar oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh di ruang rapat Bappeda Kabupaten Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu (24/6/2026).
Pemerintah daerah menyambut baik terbitnya sertifikat HKI tersebut. Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Nagan Raya, Ir. H. Hizbulwatan, yang mewakili Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., menilai pengakuan ini sebagai langkah strategis untuk melindungi kekayaan alam sekaligus mendongkrak nilai ekonominya.
"Terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Aceh. Dengan adanya pengakuan ini, menjadi langkah penting dalam menjaga dan mengembangkan potensi daerah agar memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi," ujar Hizbulwatan.
Ia berharap, payung hukum ini menjadi momentum bagi masyarakat serta pelaku usaha di Nagan Raya untuk mengelola Giok Nagan secara berkelanjutan guna mendorong perekonomian daerah.
Identitas Resmi Daerah
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penerbitan HKI ini merupakan tindak lanjut atas usulan Pemkab Nagan Raya, mengingat daerah tersebut dikenal luas sebagai salah satu penghasil giok terkemuka di Aceh.
"Untuk hak paten Giok Nagan sudah diterbitkan. Insya Allah akan kita serahkan pada peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Nagan Raya," kata Meurah Budiman.
Ia menegaskan, HKI memberikan perlindungan hukum yang sekaligus berfungsi sebagai identitas resmi daerah yang mampu memperkuat daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas.
Dorong Pelaku UMKM
Lebih lanjut, Meurah Budiman memaparkan bahwa pendaftaran kekayaan intelektual merupakan program prioritas Kemenkum dalam melindungi potensi daerah, yang mencakup hak paten, merek, hak cipta, hingga pembentukan badan hukum.
Meski demikian, ia mengakui masih adanya tantangan terkait rendahnya pemahaman masyarakat, khususnya pelaku UMKM, mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
"Memang kendala di lapangan adalah masyarakat kita belum mengetahui bahwa ada perlindungan kekayaan intelektual, terutama para pelaku usaha UMKM. Ini penting dalam rangka memberikan jaminan hukum sekaligus menumbuhkan ekonomi masyarakat itu sendiri," pungkasnya.
Reporter: Sofyan
.jpg)
Posting Komentar