Polres Nagan Raya Ringkus Dua Mahasiswa Asal Aceh Barat, 299,80 Gram Sabu Disita
NAGAN RAYA, MediaEkspresi.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya kembali mencetak keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria asal Aceh Barat berhasil diringkus di kawasan wisata Pantai Lhok Raja, Desa Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (7/5/2026).
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB tersebut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 299,80 gram.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Veri Syahputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Kami menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial MB yang menggunakan mobil Honda Jazz hitam dengan nomor polisi BL 1443 PK. Personel langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi," ujar AKP Veri dalam keterangan resminya.
Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan penyergapan dan mengamankan dua orang tersangka. Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket besar narkotika jenis sabu yang dibalut plastik dan dilakban hitam untuk mengelabui petugas.
Identitas Tersangka dan Barang Bukti
Kedua tersangka yang diamankan diketahui berstatus sebagai mahasiswa asal Desa Cot Kumbang, Kecamatan Arongan Lambalek, Aceh Barat, yakni: MB (24) dan AS (34)
Selain narkotika jenis sabu seberat 299,80 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya: 1 unit mobil Honda Jazz warna hitam (Nopol BL 1443 PK), 1 lembar STNK atas nama Emy Purwanti, dan 2 unit ponsel merk Oppo (warna ungu dan biru muda).
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam. Pihak kepolisian masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar lainnya.
AKP Veri Syahputra menegaskan bahwa Polres Nagan Raya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri. Jangan ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, demi menjaga Nagan Raya bersih dari narkoba," pungkasnya.
Reporter: Sofyan
.jpg)
Posting Komentar