Polemik Izin Theatre Night Mart, Praktisi Hukum: Pemkab Karawang Diduga ''Dikibulin'' Pengusaha
.jpg)
Ilustrasi
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Dugaan pelanggaran operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart di Jalan Tuparev, Karawang, kian memanas. Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Sony Adiputra, S.H., menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Karawang telah dikelabui oleh pihak pengusaha terkait izin operasional bangunan eks bioskop tersebut.
Sorotan ini mencuat setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi IV DPRD Karawang bersama aparat gabungan pada Kamis (16/4/2026) malam. Hasil sidak menunjukkan adanya aktivitas menyerupai "semi diskotik" dengan sajian musik Disc Jockey (DJ), padahal izin yang diajukan hanyalah untuk restoran dan bar.
Inkonsistensi Perizinan
Sony Adiputra menyayangkan adanya perbedaan jauh antara paparan publik dengan fakta di lapangan. Dalam pertemuan di kantor Dinas PUPR Karawang pada Februari lalu, pihak manajemen mengklaim hanya akan membuka restoran.
"Saya katakan Pemkab dan DPRD Karawang sudah dikibulin pengusaha. Kita semua tahu konsep restoran dan bar tidak seperti itu. Harusnya tidak ada live music DJ yang membuat pengunjung berjoget-joget," ujar Sony kepada awak media, Minggu (3/5/2026).
Menurut Sony, penolakan dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam dan warga sekitar adalah hal yang wajar. Ia menilai lokasi di Jalan Tuparev merupakan pusat perdagangan yang tidak semestinya dijadikan lokasi hiburan malam serupa diskotik.
"Kalau mau membuat tempat seperti itu, ya jangan di Tuparev. Pindah ke kawasan Interchange Karawang Barat bersama THM lainnya," tegasnya.
Satpol PP Dipertanyakan, DPRD Rekomendasikan Penutupan
Meski temuan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran operasional, hingga kini belum ada tindakan tegas berupa penyegelan dari Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda). Hal ini memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat.
Sony juga menyinggung pernyataan Ketua PHRI, Gabryel, yang sebelumnya menegaskan tidak akan melindungi pengusaha yang melanggar aturan.
"Ayo dong tutup! Ada apa dengan semua ini? Kok Satpol PP diam saja?" sindir Sony.
Di sisi lain, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Komisi IV DPRD Karawang telah resmi mengeluarkan surat rekomendasi penutupan sementara operasional Theatre Night Mart. Surat tersebut dikabarkan telah sampai ke meja Sekretaris Daerah (Sekda), Bupati Karawang, hingga Kasatpol PP.
Menanti Ketegasan Bupati
Publik kini menanti keberanian Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, untuk mengeksekusi rekomendasi tersebut. Mengingat komitmen Pemkab untuk menata wilayah perkotaan, Theatre Night Mart kini dihadapkan pada dua pilihan sulit:
• Mengubah total konsep menjadi restoran dan bar murni sesuai izin awal.
• Memindahkan lokasi usaha ke wilayah yang memang diperuntukkan bagi hiburan malam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Theatre Night Mart belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait surat rekomendasi penutupan tersebut.
• Rls/Pri
Posting Komentar