Klaim Sepihak PT PAM di Alue Badeuk, Camat Beutong Ateuh Tegaskan Masuk Wilayah Nagan Raya
NAGAN RAYA, MediaEkspresi.id – Camat Beutong Ateuh Banggalang, Zulkifli, memberikan pernyataan tegas terkait status administratif kawasan Alue Badeuk. Ia menyatakan bahwa wilayah tersebut sepenuhnya merupakan bagian dari Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, bukan Kabupaten Aceh Tengah.
Penegasan ini muncul menyusul adanya rencana kegiatan eksplorasi oleh PT Pengasing Alam Makmur (PAM) di kawasan tersebut. Pihak perusahaan diduga mengklaim Alue Badeuk sebagai wilayah Aceh Tengah guna melancarkan aktivitas pertambangan mereka.
Persoalan Izin Lintas Wilayah
Menurut Zulkifli, PT PAM disinyalir telah mengantongi izin eksplorasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk beroperasi di lokasi tersebut. Hal inilah yang memicu keberatan dari pihak Pemerintah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.
“Atas nama Pemerintah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, kami menegaskan bahwa kawasan Alue Badeuk secara administratif adalah bagian dari Kabupaten Nagan Raya,” ujar Zulkifli pada Selasa (12/5/2026).
Ia menyayangkan adanya praktik pengurusan izin di satu kabupaten, namun implementasi kegiatannya justru merambah ke wilayah kabupaten lain. Menurutnya, tindakan ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap batas ruang lingkup administratif yang sah.
Desakan Penghentian Aktivitas
Guna menghindari konflik yang lebih luas, Zulkifli meminta PT PAM untuk segera menghentikan seluruh rencana aktivitas di lapangan sebelum persoalan tapal batas dan legalitas perizinan ini tuntas.
“Kami meminta pihak perusahaan untuk tidak melakukan aktivitas apa pun sampai persoalan wilayah ini jelas. Jangan sampai hal ini menimbulkan gejolak di tengah masyarakat maupun gesekan antar-pemerintah daerah,” tegasnya.
Potensi Konflik Hukum dan Sosial
Lebih lanjut, Zulkifli memperingatkan bahwa tumpang tindih wilayah ini dapat memicu konsekuensi serius jika tidak segera ditangani oleh pihak berwenang di tingkat provinsi maupun pusat.
“Hal ini tentu dapat memicu persoalan administratif, hukum, hingga potensi konflik kewilayahan di lapangan. Kami berharap semua pihak menghormati batas wilayah yang ada dan mengikuti aturan perizinan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pengasing Alam Makmur belum memberikan keterangan resmi terkait klaim wilayah dan perizinan tersebut.
Reporter: Sofyan

Posting Komentar