Imigrasi Belawan Sosialisasikan Aplikasi APOA ke Perusahaan Pengguna TKA
BELAWAN, MediaEkspresi.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menggelar sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada sejumlah perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah kerjanya, Selasa (19/5). Kegiatan ini menyasar perusahaan yang mempekerjakan sekaligus menyediakan fasilitas akomodasi atau mes bagi Warga Negara Asing (WNA).
Dimulai pukul 10.00 WIB, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kepatuhan korporasi terhadap kewajiban melaporkan keberadaan orang asing. Langkah ini sejalan dengan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Dalam pemaparannya, petugas Imigrasi mengedukasi peserta secara langsung mengenai tata cara operasional APOA. Materi yang disampaikan mencakup: Mekanisme registrasi akun perusahaan, Teknis penginputan data personal WNA, dan Sistem pelaporan keberadaan orang asing secara daring (online).
Payung Hukum dan Sanksi
Selain teknis aplikasi, tim Imigrasi Belawan juga mengingatkan landasan hukum yang mengatur sekuritas administratif ini. Kewajiban pelaporan tersebut tertuang dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pemilik atau pengurus tempat penginapan, termasuk pihak perusahaan, wajib memberikan data akurat mengenai orang asing yang menginap atau berada di lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya."
Petugas menegaskan bahwa kelalaian terhadap kewajiban ini memiliki konsekuensi hukum yang serius, sebagaimana diatur dalam Pasal 117 pada undang-undang yang sama.
Sinergi Pengawasan Terpadu
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan tindakan preventif guna mengoptimalkan pengawasan orang asing secara administratif dan terpadu.
"Sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi, pengawasan keimigrasian tidak bisa bertumpu pada petugas Imigrasi saja. Diperlukan partisipasi aktif dari pihak perusahaan dan masyarakat. Kehadiran aplikasi APOA ini dirancang untuk mempermudah proses pelaporan sekaligus meningkatkan akurasi data di lapangan," ujar Eko.
Eko menambahkan, langkah digitalisasi dan jemput bola ini merupakan manifestasi dari komitmen instansi. "'Imigrasi untuk Rakyat' bukan sekadar slogan, melainkan bentuk komitmen pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang adaptif, transparan, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," imbuhnya.
Respons Positif Perusahaan
Perwakilan perusahaan yang hadir menyambut baik inisiatif ini. Mereka mengapresiasi pendampingan langsung yang diberikan oleh petugas, sehingga manajemen perusahaan kini memiliki pemahaman yang lebih komprehensif terkait regulasi kepatuhan WNA.
Acara yang berlangsung tertib dan lancar tersebut diharapkan dapat mendorong seluruh perusahaan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk semakin tertib administrasi dan patuh terhadap hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Reporter: Hendra Syahputra
.jpg)
Posting Komentar