Warga Soroti Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Musdes PilBPD Desa Muara Bakti
.jpg)
Ilustrasi
BEKASI, MediaEkspresi.id – Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Perwakilan Tokoh dan Kelembagaan dalam tahapan pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2026 di Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, menuai kritik dari warga. Proses demokrasi di tingkat desa tersebut dinilai kurang partisipatif dan minim transparansi.
Dian Surahman, salah seorang warga Desa Muara Bakti yang hadir dalam forum tersebut pada Rabu (15/04/2026), menyampaikan keberatannya terkait mekanisme jalannya musyawarah. Menurutnya, ruang dialog bagi warga sangat terbatas sehingga aspirasi masyarakat tidak terserap dengan maksimal.
"Saya menyayangkan minimnya waktu interaksi. Banyak peserta ingin berpendapat atau bertanya, tetapi tidak diberikan kesempatan. Ini bertentangan dengan prinsip musyawarah yang seharusnya menjunjung tinggi dialog terbuka," ujar Dian.
Dugaan Pelanggaran Prosedur Jalur Pemilihan
Sorotan utama tertuju pada proses pemilihan jalur B (melalui keterwakilan RT). Terdapat indikasi bahwa penunjukan wakil dilakukan secara sepihak oleh oknum Ketua RT tanpa melalui musyawarah warga terlebih dahulu. Hal ini diduga melanggar Pasal 11 tentang tata cara pemilihan anggota BPD.
"Jika benar RT menunjuk wakil tanpa musyawarah warga di wilayahnya, maka hasil pemilihan tersebut berpotensi cacat hukum atau Aquo," tegasnya.
Selain masalah transparansi, muncul pula kekhawatiran mengenai adanya calon "titipan" yang masuk dalam bursa anggota BPD tanpa melalui prosedur pendaftaran yang resmi dan terbuka. Kondisi ini dinilai mencederai nilai-nilai demokrasi profesional di tingkat desa.
Aspek Hukum dan Sanksi
Secara regulasi, pengabaian partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan desa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap:
• Permendesa PDTT No. 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
• UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan asas partisipatif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Apabila terbukti terjadi manipulasi data pemilih atau pengisian DPT yang tidak sesuai prosedur, oknum terkait dapat terjerat sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 dan Permendagri No. 84 Tahun 2015, termasuk risiko pemberhentian dari jabatan.
Desakan kepada Panitia dan Pemerintah Daerah
Atas temuan tersebut, warga mendesak Panitia PilBPD Desa Muara Bakti untuk segera melakukan evaluasi, di antaranya:
• Memberikan ruang aspirasi yang cukup bagi warga dalam setiap tahapan.
• Memastikan pemilihan jalur B dilakukan secara demokratis di tingkat RT.
Membuka pendaftaran calon secara transparan tanpa diskriminasi atau praktik "titipan".
Masyarakat juga berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi, KPU, penegak hukum, hingga lembaga seperti Seknas PK-KPK dapat turun tangan memberikan penyuluhan terkait proses demokrasi di desa. Tujuannya agar PilBPD terhindar dari praktik politik uang (Ijon) dan menciptakan kepemimpinan desa yang berintegritas dan akuntabel.
Reporter: Saimbar
Posting Komentar