Ustadz Yayan Sopian: Implementasi Amar Ma’ruf Nahi Munkar Adalah Benteng Utama Cegah Korupsi
KARAWANG, MediaEkspresi.id– Maraknya kasus korupsi yang menjerat oknum pejabat pemerintah memicu keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan. Menanggapi fenomena tersebut, tokoh agama sekaligus pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang, Ustadz Yayan Sopian, S.Ag, menekankan pentingnya mengembalikan nilai-nilai agama dalam birokrasi melalui konsep Amar Ma’ruf Nahi Munkar.
Dalam perbincangan hangat bersama awak media, sosok yang akrab disapa Kang Yayan ini menjelaskan bahwa Amar Ma’ruf Nahi Munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah keburukan) bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban umat Islam berdasarkan Al-Qur'an Surat Ali Imran ayat 104 dan 110.
Etika Dasar dalam Sistem Politik
Dalam konteks pemerintahan, Kang Yayan menegaskan bahwa implementasi konsep ini berstatus fardu kifayah. Pemerintah bertindak sebagai pelaksana utama melalui kebijakan yang berpihak pada kebenaran, sementara masyarakat berperan aktif melakukan kontrol sosial.
"Ini adalah pondasi etika politik. Pemerintah wajib menegakkan kebajikan, dan masyarakat berhak memberikan peringatan dengan cara yang santun jika terjadi penyimpangan. Ini mencakup penanaman integritas dan perbaikan kebijakan guna mencegah kerusakan moral," ujar Kang Yayan.
Ia juga mengingatkan para pemangku kebijakan dengan mengutip hadis Rasulullah SAW: "Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya" (HR. Bukhari).
"Pejabat itu melayani, bukan dilayani. Gaji dan fasilitas yang mereka nikmati berasal dari keringat rakyat—dari petani, pedagang kecil, hingga buruh. Sangat ironis jika amanah itu dikhianati dengan korupsi," tegasnya.
Bahaya Laten Korupsi dalam Pandangan Islam
Lebih lanjut, Kang Yayan memaparkan empat dampak destruktif korupsi yang harus diwaspadai oleh para pejabat:
• Krisis Kepercayaan (Distrust): Korupsi menghancurkan kepercayaan rakyat. Jika pemimpin berkhianat, umat akan terpecah dan negara menjadi lemah.
• Konsumsi Harta Haram: Mengutip HR. At-Tirmidzi, Kang Yayan mengingatkan bahwa setiap daging yang tumbuh dari harta haram, maka neraka lebih layak baginya. Harta korupsi yang digunakan untuk keluarga hanya akan menjadi "bahan bakar api".
• Terputusnya Rahmat (Laknat): Sesuai HR. Abu Dawud, Allah melaknat penyuap dan penerima suap. Hidup mungkin terlihat kaya, namun hati akan selalu gelisah karena kehilangan berkah.
• Dosa Jariah: Korupsi pada infrastruktur atau layanan publik menciptakan penderitaan yang berkelanjutan. "Jalan rusak atau sekolah ambruk akibat dana disunat bisa memakan korban. Selama dampak buruk itu ada, dosanya akan terus mengalir kepada koruptor meski ia sudah pensiun atau wafat," jelasnya.
Strategi Pencegahan: Menanamkan Rasa Malu
Sebagai langkah konkret pencegahan korupsi, Kang Yayan menawarkan beberapa poin penguatan Amar Ma’ruf Nahi Munkar:
• Pendidikan Nilai: Menerapkan 9 nilai antikorupsi (jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras).
• Kontrol Sosial Aktif: Berani menegur dan melaporkan perilaku koruptif di lingkungan sekitar sebagai bentuk Nahi Munkar.
• Sinergi Kelembagaan: Aparat Penegak Hukum (APH) harus bermitra dengan organisasi kemasyarakatan untuk membangun etika dan moral bangsa.
• Ketegasan Hukum: Pelaksanaan Nahi Munkar harus tetap mengutamakan kewenangan hukum agar tidak menimbulkan kemungkaran yang lebih besar.
"Amar ma’ruf nahi munkar yang efektif bukan sekadar menegur secara lisan, tapi menanamkan nilai-nilai batiniah yang membuat korupsi dianggap sebagai perbuatan yang sangat memalukan dan menjijikkan," pungkasnya.
• Rls/Pri
.jpg)
Posting Komentar