Polemik Anggaran Publikasi DPRD Purwakarta 2025: Selisih Data dan Penjelasan Sekwan Menuai Sorotan
PURWAKARTA, MediaEkspresi.id – Tata kelola anggaran publikasi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta untuk tahun anggaran 2025 kini berada di bawah "mikroskop" publik. Munculnya perbedaan signifikan antara data anggaran resmi dengan penjelasan otoritas sekretariat dewan memicu pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun tim media pada Jumat (10/4/2026), anggaran untuk pos Publikasi dan Dokumentasi ditetapkan sebesar Rp606.754.001, dengan angka realisasi yang mencapai Rp597.929.000.
Selain itu, ketimpangan data juga terlihat pada pos belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan. Tercatat pagu anggaran sebesar Rp491.250.000 dengan realisasi sebesar Rp482.650.000. Angka-angka ini dinilai tidak sinkron dengan penjelasan lisan yang disampaikan pihak sekretariat.
Klarifikasi Sekwan: "Bukan Murni Publikasi"
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Purwakarta, Rudi Hartono, memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp. Menurutnya, anggaran publikasi tahun 2025 sebenarnya hanya diperuntukkan bagi tiga agenda utama:
• Publikasi Hari Jadi Purwakarta: Rp75.000.000
• Ucapan Selamat Pelantikan Bupati: Rp75.000.000
• Iklan Hari Raya
"Kalau dihitung, totalnya hanya sekitar Rp459.000.000," tegas Rudi.
Rudi secara eksplisit membantah adanya realisasi anggaran sebesar Rp597 juta untuk kepentingan publikasi semata. Ia berdalih bahwa sebagian besar dana dalam pos tersebut dialokasikan untuk kebutuhan operasional internal dewan.
"Anggaran besar itu tidak murni untuk publikasi. Banyak digunakan untuk kebutuhan kegiatan dewan seperti rapat paripurna, kegiatan luar, serta penyambutan tamu. Di sini juga ada PPTK, Bu Ari, yang menangani teknisnya," jelasnya.
Sorotan Anggaran Kebersihan dan Legalitas Pengelolaan
Ketidakpastian data publikasi ini hanyalah puncak gunung es. Publik juga menyoroti anggaran tenaga kebersihan di lingkungan DPRD Purwakarta yang angkanya disebut-sebut menembus Rp1 miliar pada tahun 2025. Tingginya alokasi untuk pos non-prioritas ini dinilai perlu diaudit ulang guna memastikan efisiensi anggaran daerah.
Dari perspektif hukum, inkonsistensi antara dokumen anggaran (DPA/APBD) dengan pernyataan pejabat publik dapat berimplikasi serius. Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap penggunaan rupiah harus memenuhi prinsip:
• Transparansi: Keterbukaan informasi kepada publik.
• Akuntabilitas: Dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
• Efisiensi: Penggunaan dana yang tepat sasaran dan tidak berlebihan.
Jika terbukti ada perbedaan antara realisasi lapangan dengan dokumen administrasi, hal ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi atau pelanggaran administrasi keuangan, yang bahkan bisa mengarah pada indikasi penyimpangan jika ditemukan unsur kesengajaan.
Catatan Kritis: Krisis Kepercayaan Publik
Menanggapi fenomena ini, pengamat kebijakan publik menilai bahwa DPRD Purwakarta harus segera melakukan klarifikasi resmi secara administratif, bukan sekadar melalui pesan singkat. Beberapa poin krusial yang harus dijawab adalah:
• Sinkronisasi Data: Mengapa terdapat selisih ratusan juta rupiah antara pagu anggaran dengan klaim lisan Sekwan?
• Relevansi Anggaran: Apakah anggaran kebersihan dan publikasi sebesar itu sebanding dengan manfaat yang dirasakan masyarakat?
• Urgensi Audit: Perlukah badan pemeriksa independen turun tangan untuk membedah struktur belanja DPRD demi menghindari krisis kepercayaan?
Masyarakat Purwakarta menanti keterbukaan. Sebagai representasi rakyat, DPRD seharusnya menjadi teladan dalam efisiensi anggaran, bukan justru terjebak dalam polemik angka yang membingungkan.
Reporter: RM/Tim
.jpg)
Posting Komentar