Perkuat Demokrasi Desa, Pemdes Sukajadi Tetapkan Kriteria Unsur Masyarakat dalam Pengisian Anggota BPD 2026
BEKASI, MediaEkspresi.id – Pemerintah Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan dan penetapan Peraturan Desa (Perdes) mengenai jenis serta kriteria unsur masyarakat untuk tahapan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Desa Sukajadi pada Minggu (02/04/2026) ini menjadi langkah strategis untuk memastikan proses pengisian anggota BPD berjalan demokratis, transparan, dan representatif bagi seluruh elemen masyarakat.
Kehadiran dan Sinergitas Stakeholder
Acara ini dihadiri oleh jajaran staf Pemerintah Desa, pengurus lembaga desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta warga Desa Sukajadi. Turut hadir pula unsur pengamanan dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa guna memastikan kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.
Kepala Desa Sukajadi, Amir Hamzah, yang berhalangan hadir karena urusan kedinasan di luar, menyampaikan permohonan maaf melalui Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan, Bapak Subanda.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bapak Kepala Desa. Namun, pesan beliau tetap menekankan agar musyawarah ini menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan desa ke depan," ujar Subanda saat memberikan keterangan.
Aspek Representatif dalam Perdes Baru
Ketua BPD Desa Sukajadi, Suhaimi, S.Pd.I., secara langsung membacakan draf Peraturan Desa tersebut. Dalam penjelasannya, Suhaimi menekankan bahwa regulasi ini dirancang agar keterwakilan dalam BPD tidak hanya terbatas pada basis wilayah, tetapi juga mencakup keberagaman kelompok sosial dan profesi.
Adapun kriteria unsur masyarakat yang ditekankan dalam Perdes ini meliputi:
• Tokoh Agama dan Tokoh Budaya.
• Tenaga Pendidik.
• Kelompok Profesional/Praktisi.
• Kelompok Rentan, termasuk masyarakat kurang mampu.
• Pemerhati Perlindungan Anak.
"Peraturan desa ini menekankan pentingnya landasan hukum yang jelas. Kita ingin keanggotaan BPD kedepannya benar-benar mencerminkan wajah masyarakat Sukajadi secara utuh, mencakup berbagai latar belakang," ungkap Suhaimi, S.Pd.I.
Menuju Tata Kelola Desa yang Akuntabel
Melalui Perdes ini, Musyawarah Desa diposisikan sebagai forum tertinggi dan utama dalam pengambilan keputusan strategis. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan proses pengisian BPD di Desa Sukajadi dapat berjalan secara kondusif, terstruktur, dan akuntabel.
BPD sebagai lembaga strategis diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi dengan lebih optimal setelah diisi oleh perwakilan yang memiliki legitimasi kuat dari masyarakat.
Acara musyawarah tersebut diakhiri dengan suasana khidmat dan penuh kehangatan, ditutup dengan doa bersama serta pembacaan selawat oleh seluruh peserta yang hadir.
Reporter: NK


Posting Komentar