Percepat Sinkronisasi Tata Ruang, Pemprov NTB Perkuat Fondasi Investasi dan Ketahanan Pangan
MATARAM, MediaEkspresi.id – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tata ruang merupakan fondasi utama bagi akselerasi pembangunan dan iklim investasi di daerah. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-NTB yang dihadiri langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid, di Ruang Rapat Tambora Kantor Gubernur NTB, Jumat (10/4).
Rapat koordinasi ini difokuskan pada percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB. Gubernur menilai, dinamika pembangunan yang sangat cepat saat ini seringkali belum terakomodasi sepenuhnya dalam dokumen tata ruang yang ada, sehingga kerap memicu kendala administratif maupun operasional di lapangan.
“Isu tata ruang menjadi sangat krusial karena merupakan titik awal seluruh kebijakan, mulai dari investasi, pembangunan, hingga aspek sosial. Saat ini, kita tengah menyelaraskan target ketahanan pangan nasional dengan kebutuhan industri. Kehadiran Pak Menteri di sini memberikan panduan penting untuk menyelesaikan hambatan tata ruang tersebut,” ujar Lalu Muhamad Iqbal.
Pemetaan Aset dan Investasi
Sebagai langkah konkret, Gubernur telah menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk memetakan kebutuhan para pelaku usaha agar dapat disinkronkan ke dalam revisi RTRW. Selain investasi, fokus utama lainnya adalah legalitas aset daerah.
Gubernur mengungkapkan bahwa dari sekitar 1.400 aset milik pemerintah provinsi, baru sekitar 20 persen yang memiliki sertifikat resmi. “Kami akan segera melakukan sensus aset untuk mengejar sertifikasi ini. Hal ini sangat penting sebagai dasar perhitungan equity Pemerintah Provinsi,” tegasnya.
Empat Pilar Pengelolaan Pertanahan
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyambut baik langkah proaktif Pemprov NTB. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan pertanahan harus berpijak pada empat aspek utama: kepastian hukum (land tenure), nilai tanah (land value), pemanfaatan ruang (land use), dan pengembangan lahan (land development).
Nusron menyoroti bahwa pendaftaran tanah di NTB baru mencapai 61 persen, yang berarti terdapat sekitar 40 persen lahan yang belum terdaftar dan berpotensi memicu konflik agraria. Ia pun mengimbau masyarakat yang masih memegang sertifikat terbitan tahun 1997 ke bawah untuk segera melakukan pemutakhiran data melalui pengukuran ulang.
Perlindungan Lahan Pertanian
Terkait swasembada pangan, Menteri Nusron mengingatkan pentingnya perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Berdasarkan kebijakan nasional, LP2B harus dijaga pada kisaran 87-89 persen dari total lahan baku sawah.
“Ini adalah 'sawah selamanya' yang tidak boleh dialihfungsikan. Kuncinya adalah kolaborasi dan sinergi antara pusat dan daerah untuk mengharmonisasikan regulasi ini demi kepentingan nasional,” pesan Nusron.
Acara tersebut diakhiri dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi NTB dan Kantor Wilayah BPN NTB terkait sinergi tugas di bidang pertanahan, serta penyerahan simbolis sertifikat wakaf dan hak pakai.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pimpinan daerah kabupaten/kota se-NTB, Ketua DPRD, Kepala Kanwil BPN NTB Stanley, serta para kepala perangkat daerah terkait dari lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Reporter: Amirillah
Sumber : Pemprov NTB
.jpg)
Posting Komentar