Tuntut Hak dan Dana Desa, Aparat Desa Cahaya Makmur Geruduk Kantor Camat: Nasib Kades Dipertaruhkan dalam Janji 10 Hari!
LAMPUNG UTARA, MediaEkspresi.id – Ketegangan menyelimuti lingkungan Pemerintahan Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya. Puluhan aparat desa dari berbagai tingkatan secara serentak mendatangi Kantor Kecamatan Sungkai Jaya pada Selasa (31/3/2026) pagi untuk mengadukan dugaan belum terealisasinya Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024/2025.
Kedatangan massa yang terdiri dari Ketua RT, RK, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tim Pengelola Kegiatan (TPK), hingga perwakilan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini bertujuan untuk menuntut hak-hak mereka yang hingga kini masih tertahan.
Aspirasi dan Ancaman Mundur Massal
Dalam pertemuan tersebut, para aparat desa menyampaikan kekecewaan mendalam terkait belum dibayarkannya insentif aparat desa, tersendatnya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD), serta terbengkalainya sejumlah proyek pembangunan fisik di desa.
Lebih jauh, para aparat desa juga membawa aspirasi keras berupa rencana pengunduran diri secara massal. Langkah ekstrem ini dipicu oleh rasa frustrasi atas janji-janji yang kerap tertunda selama ini.
Mediasi dan "Janji 10 Hari" Kepala Desa
Pertemuan tersebut dimediasi langsung oleh Camat Sungkai Jaya, Hamami F. Mega. Hadir pula dalam forum tersebut Kepala Desa Cahaya Makmur, Zainal Abidin, dan Kaur Keuangan, Riki.
Di hadapan Camat dan perwakilan aparat desa (Sastra dan Romi), Kepala Desa Zainal Abidin meminta waktu dan kesabaran tambahan selama 10 hari, terhitung sejak pertemuan hingga tanggal 10 April 2026. Dalam pernyataannya, Kades berjanji akan:
1. Menyalurkan sepenuhnya insentif dan hak seluruh aparat desa.
2. Mencairkan BLT-DD kepada 24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
3. Menuntaskan seluruh pembangunan desa yang tertunda.
"Kepala Desa juga menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku apabila janji tersebut tidak terealisasi dalam batas waktu yang ditentukan," tulis laporan di lapangan.
Kesepakatan Lisan: Kepercayaan yang Menipis
Menariknya, kesepakatan kali ini hanya bersifat lisan. Sastra, salah satu Ketua RK, mengungkapkan bahwa mereka tidak lagi memerlukan perjanjian tertulis karena sebelumnya pihak desa sudah pernah membuat janji tertulis namun tetap dilanggar.
"Jika kembali tidak terealisasi, maka sesuai dengan pernyataan Kepala Desa sendiri, persoalan ini akan kami laporkan secara resmi kepada pihak berwenang," tegas Sastra.
Pengawasan Pers dan Tenggat Waktu
Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Lampung Utara, Ashari, yang turun langsung memantau mediasi, menyatakan bahwa pihaknya sengaja menunda publikasi berita hingga tenggat waktu 10 April berakhir. Hal ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi pemerintah desa menunjukkan itikad baiknya.
Namun, hingga berita ini diturunkan (pasca 10 April 2026), pihak AKPERSI belum menerima laporan mengenai penyelesaian masalah tersebut.
"Kami akan terus melakukan penelusuran dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan hak-hak aparat desa dan warga terpenuhi. Informasi terbaru akan kami sampaikan secara berkesinambungan," ujar Ashari.
Masyarakat kini menunggu pembuktian dari janji Kepala Desa Cahaya Makmur. Apakah keadilan bagi aparat desa akan terwujud, ataukah persoalan ini akan berlanjut ke ranah hukum?
Reporter: Ashari
.jpg)

Posting Komentar