Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Pemerintahan Pendekatan Persuasif Diabaikan, Satpol PP Pemalang Bongkar Paksa Lapak PKL
Pemerintahan

Pendekatan Persuasif Diabaikan, Satpol PP Pemalang Bongkar Paksa Lapak PKL

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
06 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


PEMALANG, MediaEkspresi.id
– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang melakukan penertiban paksa terhadap sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani, Senin (6/4). Tindakan tegas ini diambil setelah upaya persuasif petugas tidak diindahkan oleh para pedagang.

Operasi ini menyasar para pedagang yang nekat meninggalkan sarana berjualan di trotoar maupun bahu jalan setelah jam operasional usai. Dalam penertiban tersebut, petugas membongkar dan mengangkut berbagai lapak liar, mulai dari gerobak, tenda meja, hingga bangunan semi permanen yang didirikan secara sengaja di atas fasilitas umum.

Kepala Bidang Trantibumlinmas Satpol PP Pemalang, Agus Sarwono, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut pengawasan pasca-Lebaran. Sebelumnya, pihak Satpol PP telah memberikan kelonggaran bagi pedagang untuk mencari rezeki selama bulan Ramadan hingga hari raya, dengan syarat lapak harus segera dibersihkan setelah berjualan.

"Kami sudah memberikan pendekatan persuasif berupa teguran lisan maupun imbauan berkali-kali kepada para PKL. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pelanggaran. Karena tidak ada respons positif, akhirnya kami lakukan tindakan pembongkaran," ujar Agus di sela-sela kegiatan.

Sebagai bentuk sanksi administratif dan efek jera, petugas mengamankan sejumlah barang milik pedagang, seperti terpal, potongan kayu, meja, dan bangku. Barang-barang tersebut diangkut ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti.

Agus menegaskan, para pedagang yang ingin mengambil kembali perlengkapannya diwajibkan memenuhi prosedur yang telah ditetapkan.

"Setelah lapak diangkut, pemilik bisa mengambilnya kembali dengan syarat membawa KTP dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut," imbuhnya.

Menutup keterangannya, Agus mengimbau seluruh PKL di Kabupaten Pemalang untuk mematuhi peraturan daerah yang berlaku, terutama terkait larangan meninggalkan lapak atau gerobak di bahu jalan dan kewajiban menjaga kebersihan lingkungan.

"Kami akan terus melakukan patroli dan pemantauan secara rutin guna memastikan wajah kota tetap rapi dan tertib," pungkasnya.

Reporter: Ragil

Via Pemerintahan
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pemkab Purwakarta Salurkan Uang Pembinaan untuk 50 Atlet dan Pelatih Aquatik

MEDIA EKSPRESI- 20.05.00 0
Pemkab Purwakarta Salurkan Uang Pembinaan untuk 50 Atlet dan Pelatih Aquatik
PURWAKARTA, MediaEkspresi.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta merealisasikan komitmennya dalam memajukan sektor olahraga daerah. Melalui Komit…

Most Popular

Aroma Kejanggalan Proyek Swakelola Miliaran Rupiah di Cilamaya Kulon: Pekerja Lokal "Gigit Jari", Buruh Asal Purwakarta Didatangkan

Aroma Kejanggalan Proyek Swakelola Miliaran Rupiah di Cilamaya Kulon: Pekerja Lokal "Gigit Jari", Buruh Asal Purwakarta Didatangkan

13.59.00
Kontras PLTGU Jawa-1: Pemasok Listrik Jawa-Bali, tetapi Warga Sekitar Gelap Gulita

Kontras PLTGU Jawa-1: Pemasok Listrik Jawa-Bali, tetapi Warga Sekitar Gelap Gulita

19.06.00
Percepat Pemanfaatan Lahan Bekas HGU untuk Fasilitas Publik, Bupati Nagan Raya Temui Dirjen ATR/BPN

Percepat Pemanfaatan Lahan Bekas HGU untuk Fasilitas Publik, Bupati Nagan Raya Temui Dirjen ATR/BPN

19.17.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Aroma Kejanggalan Proyek Swakelola Miliaran Rupiah di Cilamaya Kulon: Pekerja Lokal "Gigit Jari", Buruh Asal Purwakarta Didatangkan

Aroma Kejanggalan Proyek Swakelola Miliaran Rupiah di Cilamaya Kulon: Pekerja Lokal "Gigit Jari", Buruh Asal Purwakarta Didatangkan

13.59.00
Kontras PLTGU Jawa-1: Pemasok Listrik Jawa-Bali, tetapi Warga Sekitar Gelap Gulita

Kontras PLTGU Jawa-1: Pemasok Listrik Jawa-Bali, tetapi Warga Sekitar Gelap Gulita

19.06.00
Percepat Pemanfaatan Lahan Bekas HGU untuk Fasilitas Publik, Bupati Nagan Raya Temui Dirjen ATR/BPN

Percepat Pemanfaatan Lahan Bekas HGU untuk Fasilitas Publik, Bupati Nagan Raya Temui Dirjen ATR/BPN

19.17.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi