Kuasa Hukum Korban Pelecehan di UNSIKA Adukan Kasus ke Itjen Kemdiktisaintek
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Penanganan dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) kini memasuki babak baru. Kuasa hukum korban, H. Martin Poerwadinata, resmi menyambangi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemdiktisaintek) guna melaporkan dugaan ketidakberesan penanganan kasus yang menimpa kliennya, seorang mantan mahasiswi berinisial W.
Kedatangan tim hukum korban ini bertujuan untuk mendorong objektivitas serta keseriusan kementerian dalam mengawal kasus yang dinilai mengalami jalan buntu di tingkat universitas.
Dugaan Intervensi dan Upaya Pengaburan Kasus
Martin memaparkan bahwa pihaknya telah diterima langsung oleh jajaran pimpinan Itjen Kemdiktisaintek. Dalam pertemuan tersebut, ia membeberkan kronologi lengkap serta alasan di balik penarikan laporan kliennya di Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNSIKA yang sebelumnya sempat memicu tanda tanya.
“Kami menyampaikan kepada kementerian agar mengambil langkah tegas. Jangan sampai ada upaya mengaburkan substansi pelecehan ini,” ujar Martin kepada awak media, Selasa (21/4/2026).
Martin membantah narasi bahwa penghentian investigasi murni karena keinginan korban. Ia menuding adanya intervensi dari pihak Rektorat melalui Fakultas Agama Islam (FAI) yang mengarahkan agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan.
"Klien kami menarik laporan di PPKS diduga karena adanya tekanan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Ini jelas keliru. Jangan sampai masalah inti dikaburkan, apalagi terduga pelaku hanya dipindahkan tugas. Harusnya Rektor bersikap tegas," tandasnya.
Polemik Opsi "Pernikahan" sebagai Solusi
Kritik tajam juga mengarah pada cara pihak fakultas merespons insiden tersebut. Dekan Fakultas Agama Islam UNSIKA, Dr. H. Akil, M.Pd., mengakui bahwa pihaknya sempat menawarkan solusi domestik bagi kedua belah pihak.
“Sebagai orang tua, saya menyarankan agar diselesaikan secara baik-baik, bahkan sampai opsi menikah paling lambat 31 Juli 2026,” ungkap Akil.
Langkah ini dinilai banyak pihak tidak sensitif terhadap trauma korban dan berpotensi melanggar semangat perlindungan korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Penyelesaian berbasis "kekeluargaan" dalam kasus kekerasan seksual dianggap hanya akan menciptakan tekanan psikologis tambahan dan menghilangkan akses korban terhadap keadilan substantif.
Respons Satgas PPKS dan Status Pelaku
Di sisi lain, Humas UNSIKA sekaligus anggota Satgas PPKS, Ana Rosmarina, menyatakan bahwa secara administratif pihaknya kehilangan pijakan untuk melanjutkan investigasi pasca pencabutan laporan oleh korban.
“Memang benar korban sempat melapor, tetapi laporan tersebut dicabut. Karena itu, kami tidak memiliki dasar administratif untuk melanjutkan penanganan,” jelas Ana.
Terduga pelaku, berinisial A, diketahui merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) di FAI. Meski mengakui adanya kontak fisik terhadap korban, A mengklaim tindakan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Saat ini, pihak kampus telah mengambil langkah administratif dengan memutasi A dari Fakultas Agama Islam ke Fakultas Ilmu Kesehatan.
Ujian Komitmen Institusi
Kasus ini kini menjadi sorotan publik sekaligus ujian bagi komitmen institusi pendidikan tinggi dalam menegakkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Publik menanti sejauh mana kementerian dan universitas mampu menjamin ruang aman bagi korban tanpa adanya tekanan atau relasi kuasa yang menghambat proses hukum.
• Rls/Pri
.jpg)
Posting Komentar