Ironi MBG di Lombok Timur: Di Tengah Keberatan Bupati, Dapur Milik Istri Diduga Tabrak Juknis
Lombok Timur, MediaEkspresi.id – Pernyataan keras Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, yang menyatakan keberatan atas penutupan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN), kini berbalik menjadi sorotan tajam. Di tengah upaya Bupati menyuarakan kekecewaannya secara publik, pelaksanaan program di lapangan justru diterpa isu miring terkait dugaan pelanggaran serius terhadap Petunjuk Teknis (Juknis).
Sorotan publik kini tertuju pada Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) “Berkah Kasih Ibu” di Desa Rempung, Kecamatan Peringgasela. Dapur yang ditengarai dikelola oleh diduga istri Bupati tersebut disinyalir menyimpang dari standar operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Distribusi Bahan Mentah Langgar Standar Gizi
Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat indikasi kuat terjadinya maladministrasi dalam penyaluran bantuan. Kelompok rentan kategori B3—meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita—yang seharusnya menerima paket makanan siap santap bergizi, justru dilaporkan menerima bahan pangan mentah.
Bantuan yang disalurkan disebut berupa tepung terigu dan mie instan bermerek fabrikasi. Padahal, Juknis MBG secara eksplisit mewajibkan makanan yang diberikan harus dalam bentuk siap konsumsi dengan komposisi gizi seimbang yang telah terukur. Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa program tersebut hanya dijalankan sebagai formalitas distribusi anggaran tanpa memperhatikan esensi pemenuhan gizi masyarakat.
Pengabaian UMKM Lokal
Selain persoalan bentuk makanan, jenis produk yang didistribusikan juga menuai polemik. Semangat awal program MBG adalah untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan dengan melibatkan pelaku UMKM lokal. Namun, dominasi produk pabrikan berskala besar dalam distribusi di SPPG "Berkah Kasih Ibu" dinilai telah mengangkangi prinsip pemberdayaan ekonomi lokal tersebut.
Kritik Pedas GPS Bersatu: "Hukum Jangan Tunduk pada Relasi Kuasa"
Ketua Gerakan Pemuda Sasak (GPS) Bersatu, Zaini Hasyari, melontarkan kritik keras atas dugaan praktik menyimpang ini. Ia menegaskan bahwa kedekatan dengan lingkaran kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan hukum.
“Jangan mentang-mentang memiliki kedekatan dengan penguasa, lalu merasa bebas melanggar aturan. Program ini dibiayai negara untuk rakyat, bukan milik pribadi atau golongan. Jika Juknis dilanggar, aparat penegak hukum harus segera memprosesnya,” tegas Zaini.
Zaini juga menyayangkan sikap DPRD Lombok Timur yang terkesan pasif. Menurutnya, surat permohonan dengar pendapat (hearing) yang telah diajukan pihaknya hingga kini belum mendapatkan respons, sehingga memunculkan kecurigaan adanya pembiaran sistematis oleh lembaga legislatif.
Fasilitas IPAL Diduga Formalitas
Tak hanya soal teknis makanan, aspek kesehatan lingkungan juga menjadi persoalan. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi dapur diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Fasilitas yang seharusnya menjadi prasyarat mutlak bagi operasional dapur sehat itu disinyalir hanya bersifat administratif tanpa implementasi nyata, yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Kontradiksi Kebijakan dan Integritas
Situasi ini menciptakan kontradiksi moral dan politik yang mencolok. Di satu sisi, Bupati Haerul Warisin menuntut transparansi dan keberlanjutan program dari pemerintah pusat, namun di sisi lain, tata kelola di tingkat lokal—terutama yang bersentuhan dengan lingkaran terdekatnya—justru dipertanyakan integritasnya.
Kini, publik menanti langkah tegas dari pihak terkait, baik dari Badan Gizi Nasional maupun aparat penegak hukum, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana MBG di Lombok Timur. Masyarakat berharap agar program vital ini tidak dikorupsi oleh kepentingan politik praktis maupun keuntungan pribadi, demi terjaminnya kesehatan generasi mendatang.
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola SPPG Berkah Kasih Ibu belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi. Redaksi tetap memberikan ruang terbuka bagi pihak terkait untuk menyampaikan Hak Jawab sesuai dengan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Reporter: Sanusi
.jpg)
Posting Komentar