Diduga Intimidasi Wartawan Saat Konfirmasi Kasus DBD, Oknum Lurah di Karawang Timur Menuai Kecaman
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Upaya konfirmasi mengenai perkembangan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, justru berujung pada tindakan tidak menyenangkan. Seorang jurnalis berinisial A, yang juga merupakan warga setempat, mengaku mendapatkan perlakuan arogan dan intimidatif dari oknum Lurah Palumbonsari berinisial IS, Selasa (31/3/2026).
Peristiwa ini bermula saat A mendatangi kantor kelurahan untuk menjalankan tugas jurnalistik sekaligus mengekspresikan kepeduliannya sebagai warga terkait sebaran DBD di lingkungannya. Namun, alih-alih mendapatkan data transparan, ia justru disambut dengan respons yang dinilai tidak beretika.
Kronologi dan Sikap Arogan Oknum Pejabat
Menurut penuturan A, oknum lurah tersebut menunjukkan sikap konfrontatif saat dimintai tanggapan. Selain memberikan jawaban yang tidak relevan, IS bahkan menantang wartawan tersebut untuk melaporkannya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Awalnya saya hanya ingin konfirmasi terkait warga yang terkena DBD, apalagi saya juga warga sini. Tapi respons yang saya terima justru tidak mengenakkan dan cenderung intimidatif. Saya bahkan disarankan kalau tidak senang, silakan laporkan saja ke BKD,” ujar A.
Tak hanya itu, IS diduga mencoba mengalihkan isu dengan mengarahkan wartawan untuk meliput persoalan internal di kelurahan lain, yakni Kelurahan Adiarsa Timur, yang diklaimnya sedang tidak harmonis.
Kecaman dari Tokoh Pers dan Praktisi Hukum
Menanggapi insiden tersebut, wartawan senior H. Agus Sanusi sangat menyayangkan sikap pejabat publik yang dinilai antikritik. Ia menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan preseden buruk bagi pelayanan publik di Karawang.
“Pejabat seharusnya terbuka dan melayani, bukan justru menantang atau menghindar. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang, dan jika ada unsur intimidasi, itu bisa masuk kategori pelanggaran hukum,” tegas Agus.
Senada dengan itu, praktisi hukum Muhamad Faisal, S.H., mengingatkan bahwa setiap pihak yang menghambat tugas pers dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap bentuk penghalangan atau intimidasi terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum. Apalagi jika ada bukti rekaman dan saksi, itu menjadi alat bukti yang sangat kuat untuk menuntut secara hukum maupun melaporkan adanya maladministrasi ke pihak terkait,” jelas Faisal.
Tuntutan Evaluasi Kinerja
Tindakan oknum lurah IS ini diharapkan menjadi atensi serius bagi Pemerintah Kabupaten Karawang. Publik mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap etika pelayanan aparatur di tingkat kelurahan agar tetap komunikatif dan transparan, terutama menyangkut isu kesehatan masyarakat seperti wabah DBD.
Hingga berita ini diturunkan, Lurah Palumbonsari belum memberikan klarifikasi terkait tudingan intimidasi tersebut.
• Red
.jpg)
Posting Komentar