Bupati TRK Sampaikan Jawaban Atas Laporan Pansus dan Pandangan Umum Fraksi Terkait Raqan PSU
NAGAN RAYA, MediaEkspresi.id – Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (yang akrab disapa TRK), menyampaikan jawaban dan penjelasan resmi terhadap laporan Panitia Khusus (Pansus) serta pandangan umum fraksi-fraksi DPRK Nagan Raya. Agenda ini berfokus pada Rancangan Qanun (Raqan) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Permukiman.
Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Gedung DPRK Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, pada Rabu (22/4/2026).
Pelaksanaan Rapat Paripurna
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd. Rizki Ramadhan, dengan didampingi Wakil Ketua dr. Azfalul Zikri dan Dr. Said Syahrul Rahmad, S.H., M.H. Berdasarkan absensi, rapat tersebut dihadiri oleh 21 dari 25 anggota dewan, serta turut disaksikan oleh unsur Forkopimda, kepala SKPK, camat, dan tenaga ahli fraksi.
Komitmen Sosialisasi dan Apresiasi Eksekutif
Dalam pidatonya, Bupati TRK memberikan apresiasi tinggi kepada tim pansus program legislasi DPRK Nagan Raya atas dedikasi mereka dalam menuntaskan pembahasan rancangan qanun ini secara intensif bersama pihak eksekutif.
Menanggapi urgensi penerapan aturan tersebut, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah menyiapkan langkah konkret pasca-pengesahan.
"Pada tahun anggaran 2026, Pemkab Nagan Raya telah mengalokasikan anggaran sosialisasi melalui DPA Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebagai instansi pemrakarsa," ujar TRK.
Tanggapan Terhadap Pandangan Umum Fraksi
Bupati TRK juga merespons secara mendalam poin-poin yang disampaikan oleh berbagai fraksi di DPRK Nagan Raya guna memastikan qanun ini tepat sasaran:
• Fraksi Partai Aceh: Bupati sependapat bahwa qanun ini harus berorientasi pada kepentingan rakyat, menjamin pemerataan pembangunan, serta menjaga keberlanjutan lingkungan dengan prinsip transparansi.
• Fraksi Partai Golkar: Penekanan pada aspek kepastian hukum bagi pengembang dalam penyerahan PSU guna mencegah potensi sengketa dan pengabaian tanggung jawab di masa depan.
• Fraksi Demokrat Perjuangan: Pembentukan qanun dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan tertib administrasi dan keberlanjutan pengelolaan fasilitas umum.
• Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Bupati menggarisbawahi pentingnya mekanisme penyerahan yang jelas agar tidak terdapat celah hukum dan kualitas infrastruktur yang diterima tetap terjaga demi kepentingan masyarakat.
Penguatan Partisipasi Publik
Selain aspek regulasi, Bupati TRK juga menyepakati usulan terkait penguatan partisipasi masyarakat. Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dalam pengawasan dan pelaporan kondisi PSU di lapangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas implementasi kebijakan di tingkat akar rumput.
Dengan adanya jawaban ini, diharapkan proses legislasi Raqan PSU dapat segera difinalisasi untuk mewujudkan lingkungan perumahan yang layak huni, aman, dan tertata di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Reporter: Sofyan
.jpg)
Posting Komentar