Waspada Hoaks, Kepala BKPSDM Tapteng Klarifikasi Surat Palsu Terkait Koordinasi Kepala Sekolah
PANDAN, MediaEkspresi.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mengimbau para tenaga pendidik dan instansi pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran surat palsu yang mengatasnamakan lembaga tersebut melalui pesan WhatsApp.
Menanggapi laporan yang meresahkan para kepala sekolah, Kepala BKPSDM Tapanuli Tengah, Gusni Army Pasaribu, SIP, MM, secara tegas membantah keaslian surat tersebut dan memberikan klarifikasi resmi pada Jumat, 6 Maret 2026.
Identifikasi Surat Palsu
Gusni Army Pasaribu mengonfirmasi bahwa surat yang diterima oleh sejumlah sekolah, di antaranya Kepala UPTD TK Negeri Satu Atap Sipea-pea, Kepala UPTD SD Negeri 153009 Bottot I, Kepala UPTD SD Negeri 157018 Tebing Tinggi, dan Kepala UPTD SMP Negeri 1 Lumut, adalah Hoaks.
"Kami pastikan surat tersebut adalah palsu. BKPSDM tidak pernah mengeluarkan dokumen dengan format maupun instruksi sebagaimana yang beredar di pesan singkat tersebut," tegas Gusni.
Poin-Poin Klarifikasi BKPSDM Tapteng
Dalam keterangannya, Kepala BKPSDM menjabarkan beberapa poin krusial untuk mengedukasi masyarakat dan pihak sekolah:
Manipulasi Tanda Tangan Elektronik: Barcode tanda tangan elektronik yang tercantum dalam surat tersebut adalah tidak sah dan tidak berasal dari sistem resmi BKPSDM Tapteng.
• Penyalahgunaan Format: BKPSDM tidak pernah mengeluarkan permintaan koordinasi dengan format yang ditemukan pada surat palsu tersebut.
• Imbauan Konfirmasi: Seluruh instansi dan masyarakat diminta tidak menindaklanjuti isi surat tersebut dan segera melakukan konfirmasi ke jalur resmi jika menemukan hal serupa.
• Layanan Tanpa Biaya: BKPSDM menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan kepada ASN maupun instansi di lingkungan Pemkab Tapteng adalah Gratis.
Sanksi Hukum Bagi Penyebar Hoaks
Pihak BKPSDM juga mengingatkan bahwa tindakan mencatut identitas pejabat dan menyebarkan berita bohong memiliki konsekuensi hukum yang serius. Sesuai dengan Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE), pelaku penyebaran hoaks yang menimbulkan kegaduhan dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Komitmen Pelayanan
BKPSDM Tapteng berkomitmen untuk terus menjaga transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pelayanan publik. Bagi masyarakat atau kepala sekolah yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi layanan Call Center BKPSDM di nomor 082374332769.
Reporter: AP
.jpg)
Posting Komentar