Sat Reskrim Polres Nagan Raya Tahan Terduga Pelaku Pencurian Sawit PT Fajar Baizuri
NAGAN RAYA, MediaEkspresi.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya resmi melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial F.I. (24), terduga pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan PT Fajar Baizuri, Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya.
Penahanan yang dilakukan pada Sabtu (28/2/2026) sore ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/II/2026/SPKT/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH yang diterbitkan pada 7 Februari lalu.
Kronologi Kejadian: Modus Menjenguk Orang Sakit
Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Sabtu pagi, 7 Februari 2026. Pelaku F.I., yang diketahui bekerja sebagai centeng di perusahaan tersebut, masuk ke area perkebunan bersama rekan-rekannya menggunakan satu unit mobil Carry.
Kepada petugas keamanan di pos jaga, pelaku berdalih ingin menjenguk orang sakit dan mengambil kasur di area Divisi 4. Karena pelaku dikenal sebagai pekerja internal, petugas akhirnya memberikan izin masuk meskipun rombongan tersebut tidak membawa identitas lengkap.
Kecurigaan muncul ketika sekitar pukul 07.50 WIB, mobil tersebut terlihat keluar dari area perkebunan dengan muatan penuh buah kelapa sawit. Saat dihentikan oleh petugas keamanan:
• Pelaku mengklaim buah sawit tersebut adalah milik pribadi.
• Hasil pengecekan lapangan menunjukkan klaim pelaku tidak sinkron dengan kondisi lokasi.
• Pelaku sempat berupaya menyuap petugas agar kasus tersebut tidak diperpanjang.
Sempat Terjadi Ketegangan dan Ancaman
Situasi sempat memanas saat petugas berusaha membawa para terduga pelaku ke kantor perusahaan. Beberapa rekan pelaku melarikan diri ke area perkebunan. Salah satu dari mereka bahkan sempat kembali dengan membawa senapan angin untuk mengancam petugas keamanan perusahaan.
Meski demikian, pihak keamanan berhasil mengamankan F.I. dan menyerahkannya kepada pihak berwajib beserta barang bukti yang ada.
Komitmen Penegakan Hukum
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa penahanan ini adalah bukti komitmen kepolisian dalam menjaga iklim investasi dan keamanan masyarakat.
"Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Saat ini tersangka F.I. sudah diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut berdasarkan Pasal 477 ayat (2) KUHP," ujar AKP Muhammad Rizal.
Penyidik saat ini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lain yang sempat melarikan diri serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian serupa di wilayah tersebut.
Reporter: Sofyan

Posting Komentar