Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Ringkus Pelaku Penganiayaan Maut di Lempuing Jaya
KAYUAGUNG, MediaEkspresi.id – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Unit Reskrim Polsek Lempuing Jaya bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Hanya dalam waktu kurang dari 12 jam, petugas berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (5/3/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Dusun 1 Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI, sekitar pukul 10.00 WIB. Korban berinisial W (27), seorang petani asal Desa Muara Burnai II, dinyatakan meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku diketahui berinisial E (28), yang juga merupakan warga Desa Sungai Belida.
Motif Transaksi Handphone
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa insiden ini dipicu oleh perselisihan terkait jual beli. Pelaku mendatangi korban dengan maksud menagih sisa pembayaran atas sebuah unit handphone yang sebelumnya dijual kepada korban.
"Kejadian bermula saat pelaku menagih sisa pembayaran ponsel. Namun, korban keberatan membayar karena merasa perangkat tersebut mengalami kerusakan pada bagian layar," ungkap sumber kepolisian terkait motif sementara.
Cekcok mulut yang terjadi di lokasi kemudian memanas hingga berujung pada tindakan penganiayaan fisik yang merenggut nyawa korban.
Penangkapan Pelaku
Pasca-kejadian, kepolisian langsung melakukan olah TKP dan pengejaran. Kesigapan personel di lapangan membuahkan hasil sebelum hari berganti, sehingga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
Saat ini, pelaku E beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan pasal mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam KUHP.
Reporter: Sihabbudin
.jpg)
Posting Komentar