Ironi Efisiensi Anggaran: DPMPTSP Kabupaten Bekasi Disorot Terkait Pengadaan Kertas Khusus PBG
.jpg)
Ilustrasi
BEKASI, MediaEkspresi.id – Di tengah gencarnya Pemerintah Kabupaten Bekasi menggaungkan optimalisasi dan efisiensi anggaran daerah, kebijakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) justru menuai sorotan. Pengadaan kertas khusus untuk dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dinilai kontradiktif dengan semangat transformasi digital yang sedang diprioritaskan.
Kamis (26/3/2026), kebijakan ini memicu pertanyaan publik lantaran mayoritas daerah lain di Indonesia telah menerapkan sistem unduh mandiri (digital) untuk dokumen PBG. Langkah DPMPTSP Bekasi yang tetap menggunakan material cetak khusus dianggap menambah beban anggaran yang tidak perlu, sekaligus birokratis karena mewajibkan warga datang ke kantor dinas untuk pengambilan fisik dokumen.
Kontradiksi Digitalisasi dan Realita Lapangan
Padahal, pada Februari 2025, DPMPTSP Kabupaten Bekasi telah meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SIMBG-MBR) dengan janji percepatan penerbitan PBG hanya dalam waktu dua jam. Namun, kewajiban penggunaan kertas khusus ini seolah menjadi langkah mundur dari komitmen efisiensi tersebut.
Pemerhati anggaran dan kebijakan publik, Boy Iwan, menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, era transformasi digital seharusnya memangkas biaya operasional, bukan menciptakan pos pengeluaran baru untuk bahan cetak.
"Kita sedang di era transformasi digital. Mengapa justru ada langkah mundur dengan pengadaan kertas khusus yang jelas menambah beban anggaran daerah?" ujar Boy Iwan dalam sebuah wawancara khusus.
Ia juga mempertanyakan urgensi dan hasil kajian di balik pengadaan tersebut. "Di daerah lain, sistem unduhan mandiri berjalan baik tanpa biaya tambahan material cetak. Kita perlu transparansi mengenai besaran anggaran ini dan apa nilai tambahnya dibanding opsi digital," tambahnya.
Kesenjangan Kebijakan dan Implementasi
Sorotan ini kian tajam mengingat Pemkab Bekasi baru saja menandatangani perubahan KUA-PPAS pada September 2025, yang menekankan penggunaan setiap rupiah dana daerah secara tepat sasaran. Kebijakan kertas khusus ini dinilai menunjukkan adanya gap antara retorika efisiensi pemerintah dengan implementasi teknis di lapangan.
Klarifikasi Pihak DPMPTSP
Menanggapi isu tersebut, Plt. Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Bekasi, Juanda Rahmat, membantah adanya pengadaan "kertas khusus" yang spesifik untuk PBG. Melalui pesan singkat, ia menegaskan bahwa sistem yang digunakan tetap mengacu pada standar nasional.
"Tidak ada pengadaan khusus kertas PBG. Hasil PBG bisa diunduh sendiri karena pemohon langsung berada dalam aplikasi SIMBG milik Kementerian PUPR," jelas Juanda.
Terkait penggunaan kertas di kantor, ia mengklarifikasi bahwa hal tersebut merupakan bagian dari operasional rutin. "Itu melalui kertas ATK kantor. Untuk transparansi, anggaran kami bisa dilihat secara detail di aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) sesuai dengan UU KIP No. 14," pungkasnya.
Meskipun terdapat klarifikasi dari pihak dinas, publik tetap menantikan bukti konkret di lapangan terkait kemudahan akses unduh mandiri agar warga tidak lagi terbebani secara waktu dan biaya untuk sekadar mengambil dokumen fisik di kantor dinas.
Reporter: Saimbar
Posting Komentar