Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Pemerintahan Imigrasi Belawan Deportasi Warga Negara Belgia Terkait Pelanggaran Izin Tinggal
Pemerintahan

Imigrasi Belawan Deportasi Warga Negara Belgia Terkait Pelanggaran Izin Tinggal

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
14 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


DELI SERDANG, MediaEkspresi.id
– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melakukan tindakan tegas berupa deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial NEB. Tindakan ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti melanggar aturan keimigrasian di wilayah Sumatera Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menyatakan bahwa NEB diduga kuat tidak mematuhi ketentuan masa berlaku izin tinggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kronologi dan Pelanggaran

Berdasarkan hasil pemeriksaan, NEB masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA). Namun, ia melampaui batas waktu izin tinggal yang telah ditentukan (overstay).

"Tindakan deportasi ini merujuk pada Pasal 78 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011. Yang bersangkutan tidak menaati kewajiban sebagai orang asing untuk mematuhi masa berlaku izin tinggalnya di Indonesia," ujar Eko Yudis di Deli Serdang, Sabtu (14/3/2026).

Sanksi Deportasi dan Penangkalan

Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu dengan pengawalan petugas hingga menuju rute negara asal. Selain diusir dari wilayah Indonesia, NEB juga menerima sanksi administratif berat lainnya.

• Deportasi: Pemulangan paksa ke negara asal.

• Penangkalan: Dimasukkan ke dalam daftar cekal (cegah dan tangkal).

• Durasi: Larangan masuk ke Indonesia selama lima tahun ke depan.

"Tindakan ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan upaya nyata dalam menjaga wibawa hukum dan memastikan setiap orang asing patuh terhadap aturan yang berlaku di tanah air," tegas Eko.

Komitmen Pengawasan

Imigrasi Belawan menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja mereka. Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban umum dan memastikan kedaulatan hukum tetap tegak.


Reporter: Hendra Syahputra

Via Pemerintahan
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dugaan Pemotongan Dana Fee Proyek P3-TGAI 15 Persen oleh Oknum Parpol Karawang, APH dan BPK Didesak Turun Tangan

MEDIA EKSPRESI- 16.05.00 0
Dugaan Pemotongan Dana  Fee Proyek P3-TGAI 15 Persen oleh Oknum Parpol Karawang, APH dan BPK Didesak Turun Tangan
Ilustrasi KARAWANG, MediaEkspresi.id – Sektor pertanian di Kabupaten Karawang diterpa isu miring terkait pengelolaan anggaran negara. Program Percepatan Penin…

Most Popular

BNN Raih Kategori 'Sangat Baik' dalam Evaluasi Rehabilitasi Berkelanjutan Semester I 2026

BNN Raih Kategori 'Sangat Baik' dalam Evaluasi Rehabilitasi Berkelanjutan Semester I 2026

13.36.00
Khawatir Calon Tunggal, Pemuda Desak Figur Potensial Maju di Pilkades Mekarmaya

Khawatir Calon Tunggal, Pemuda Desak Figur Potensial Maju di Pilkades Mekarmaya

01.19.00
Kasus BBM Subsidi di Nagan Raya, Dua Operator SPBU Darul Makmur Resmi Jadi Tersangka

Kasus BBM Subsidi di Nagan Raya, Dua Operator SPBU Darul Makmur Resmi Jadi Tersangka

19.16.00

Recent Comments

Viral Sepekan

BNN Raih Kategori 'Sangat Baik' dalam Evaluasi Rehabilitasi Berkelanjutan Semester I 2026

BNN Raih Kategori 'Sangat Baik' dalam Evaluasi Rehabilitasi Berkelanjutan Semester I 2026

13.36.00
Khawatir Calon Tunggal, Pemuda Desak Figur Potensial Maju di Pilkades Mekarmaya

Khawatir Calon Tunggal, Pemuda Desak Figur Potensial Maju di Pilkades Mekarmaya

01.19.00
Kasus BBM Subsidi di Nagan Raya, Dua Operator SPBU Darul Makmur Resmi Jadi Tersangka

Kasus BBM Subsidi di Nagan Raya, Dua Operator SPBU Darul Makmur Resmi Jadi Tersangka

19.16.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi