Imigrasi Belawan Deportasi Warga Negara Belgia Terkait Pelanggaran Izin Tinggal
DELI SERDANG, MediaEkspresi.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melakukan tindakan tegas berupa deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial NEB. Tindakan ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti melanggar aturan keimigrasian di wilayah Sumatera Utara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menyatakan bahwa NEB diduga kuat tidak mematuhi ketentuan masa berlaku izin tinggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kronologi dan Pelanggaran
Berdasarkan hasil pemeriksaan, NEB masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA). Namun, ia melampaui batas waktu izin tinggal yang telah ditentukan (overstay).
"Tindakan deportasi ini merujuk pada Pasal 78 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011. Yang bersangkutan tidak menaati kewajiban sebagai orang asing untuk mematuhi masa berlaku izin tinggalnya di Indonesia," ujar Eko Yudis di Deli Serdang, Sabtu (14/3/2026).
Sanksi Deportasi dan Penangkalan
Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu dengan pengawalan petugas hingga menuju rute negara asal. Selain diusir dari wilayah Indonesia, NEB juga menerima sanksi administratif berat lainnya.
• Deportasi: Pemulangan paksa ke negara asal.
• Penangkalan: Dimasukkan ke dalam daftar cekal (cegah dan tangkal).
• Durasi: Larangan masuk ke Indonesia selama lima tahun ke depan.
"Tindakan ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan upaya nyata dalam menjaga wibawa hukum dan memastikan setiap orang asing patuh terhadap aturan yang berlaku di tanah air," tegas Eko.
Komitmen Pengawasan
Imigrasi Belawan menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja mereka. Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban umum dan memastikan kedaulatan hukum tetap tegak.
Reporter: Hendra Syahputra
.jpg)
Posting Komentar