Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Presisi Berantas Peredaran Obat Keras, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Gerebek Toko Ilegal di Rawalumbu
Presisi

Berantas Peredaran Obat Keras, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Gerebek Toko Ilegal di Rawalumbu

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
27 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KOTA BEKASI, MediaEkspresi.id
– Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat merespons keresahan masyarakat dengan membongkar praktik peredaran obat keras daftar G ilegal di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Kamis (26/3/2026), petugas berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat sebagai pengelola sekaligus penjual obat jenis Tramadol dan Hexymer.

Kronologi Penggerebekan

Operasi ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah toko yang tampak sepi dari perdagangan umum, namun kerap didatangi remaja secara bergantian. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas berpakaian preman bersama personel Satpol PP melakukan penggerebekan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer yang disembunyikan secara rapi di balik etalase barang lain. Pelaku tidak berkutik saat petugas menemukan barang bukti tersebut dan langsung digiring ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Komitmen Kepolisian

Kegiatan operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, S.H, M.H, M.M, didampingi oleh Kanit Budiman Sitorus, Arifin Sihombing, dan Richard.

Kompol Untung menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin edar ini sangat membahayakan generasi muda, khususnya pelajar di wilayah Bekasi.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum kami. Pelaku akan dijerat dengan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," tegas Kompol Untung.

Apresiasi Warga

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan intensif untuk mengungkap jaringan pemasok besar atau bandar utama yang menyuplai obat-obatan tersebut.

Tindakan tegas Polres Metro Bekasi Kota ini mendapat apresiasi tinggi dari warga setempat. Masyarakat berharap operasi serupa terus dilakukan secara konsisten agar wilayah Rawalumbu dan sekitarnya bersih dari peredaran obat ilegal yang merusak masa depan anak muda.

Reporter: NK

Via Presisi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Percepat Sinkronisasi Tata Ruang, Pemprov NTB Perkuat Fondasi Investasi dan Ketahanan Pangan

MEDIA EKSPRESI- 10.35.00 0
Percepat Sinkronisasi Tata Ruang, Pemprov NTB Perkuat Fondasi Investasi dan Ketahanan Pangan
MATARAM, MediaEkspresi.id – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tata ruang merupakan fondasi utama…

Most Popular

Polemik Dugaan Kericuhan Musdes Pantai Sederhana, Perangkat Desa Berikan Klarifikasi

Polemik Dugaan Kericuhan Musdes Pantai Sederhana, Perangkat Desa Berikan Klarifikasi

13.48.00
Di Tengah Ribuan Industri, Rumah Lansia di Cilamaya Wetan Nyaris Roboh Tak Tersentuh Bantuan

Di Tengah Ribuan Industri, Rumah Lansia di Cilamaya Wetan Nyaris Roboh Tak Tersentuh Bantuan

12.35.00
Semarakkan Talenta Muda, Cilamaya Wetan Gelar O2SN, FLS2N, dan Oltrad Tingkat SD 2026

Semarakkan Talenta Muda, Cilamaya Wetan Gelar O2SN, FLS2N, dan Oltrad Tingkat SD 2026

13.06.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Polemik Dugaan Kericuhan Musdes Pantai Sederhana, Perangkat Desa Berikan Klarifikasi

Polemik Dugaan Kericuhan Musdes Pantai Sederhana, Perangkat Desa Berikan Klarifikasi

13.48.00
Di Tengah Ribuan Industri, Rumah Lansia di Cilamaya Wetan Nyaris Roboh Tak Tersentuh Bantuan

Di Tengah Ribuan Industri, Rumah Lansia di Cilamaya Wetan Nyaris Roboh Tak Tersentuh Bantuan

12.35.00
Semarakkan Talenta Muda, Cilamaya Wetan Gelar O2SN, FLS2N, dan Oltrad Tingkat SD 2026

Semarakkan Talenta Muda, Cilamaya Wetan Gelar O2SN, FLS2N, dan Oltrad Tingkat SD 2026

13.06.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi