Pasca Banjir, SMKN 1 Badiri Dibobol Residivis: Kerugian Aset Negara Mencapai Rp436 Juta
TAPANULI TENGAH, MediaEkspresi.id – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Badiri menjadi sasaran aksi pencurian dengan pemberatan di tengah situasi pemulihan pasca bencana. Tak tanggung-tanggung, aset vital sekolah senilai hampir setengah miliar rupiah raib digondol maling.
Kronologi Penemuan
Aksi kriminal ini pertama kali teridentifikasi saat pihak sekolah melakukan inspeksi bangunan pasca diterjang banjir pada Jumat (20/2/2026). Kepala Sekolah SMKN 1 Badiri, Kardi Simanjuntak, mendapati kondisi sekolah dalam keadaan acak-acakan dengan pintu besi teralis pada ruang praktik siswa yang telah jebol akibat dirusak paksa.
Pelaku diketahui menyasar titik-titik krusial sekolah, mulai dari ruang administrasi hingga ruang praktik Teknik Komputer Jaringan (TKJ) dan Tata Busana.
Daftar Invetaris yang Hilang
Berdasarkan pendataan pihak sekolah, total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp436.015.000. Berikut adalah rincian aset yang berhasil dibawa kabur:
• 35 Unit Laptop & Chromebook (Merk HP dan Asus).
• 21 Unit Tablet Vava.
• 9 Unit Mesin Jahit Industri Typical.
• 4 Unit AC & 1 Unit Genset Rakitan.
• 6 Unit Infocus serta sejumlah perangkat scanner.
Penangkapan Pelaku
Merespons laporan tersebut, Satreskrim Polres Tapteng di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Melalui analisis rekaman video di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial HS (36), yang diketahui merupakan seorang residivis.
Tersangka HS diringkus tanpa perlawanan di Jalan Padang Sidimpuan, Kecamatan Pandan, pada Jumat malam (27/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain atau penadah yang menampung barang-barang tersebut," ujar IPTU Dian Agustian Perdana.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.
Reporter: E

Posting Komentar