LSM BALADAYA Terima Aduan Sejumlah Guru di Kabupaten Bekasi Terkait Polemik Organisasi Profesi
BEKASI, MediaEkspresi.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baladaya secara resmi menerima pengaduan langsung dari sejumlah guru yang bertugas di wilayah Kabupaten Bekasi pada Sabtu (28/2/2026). Aduan tersebut berkaitan dengan permasalahan yang terjadi pada tahun 2025 silam mengenai salah satu organisasi profesi guru di daerah tersebut.
Dalam keterangan persnya, Humas DPP LSM Baladaya, Gunturo, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami laporan tersebut. Fokus pendalaman akan diarahkan pada aspek kebijakan publik, mengingat posisi strategis guru sebagai tenaga profesional.
"Kami akan pelajari dulu (laporannya), apalagi ini terkait kebijakan publik. Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005, guru memang wajib menjadi anggota organisasi profesi yang berbadan hukum. Setelah kami pelajari secara komprehensif, kami akan mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu," ujar Gunturo.
Fungsi Pendampingan Masyarakat
Permasalahan yang dialami para tenaga pendidik ini menarik perhatian LSM Baladaya karena menyangkut hak-hak profesi. Berdasarkan akta pendirian lembaga, salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) utama LSM Baladaya adalah melakukan pendampingan kepada masyarakat yang menghadapi kendala hukum maupun administratif.
Langkah tindak lanjut dari laporan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para guru di Kabupaten Bekasi, sekaligus memastikan bahwa implementasi UU Guru dan Dosen berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, LSM Baladaya masih melakukan verifikasi dokumen dan bukti pendukung dari para pelapor untuk menentukan tahap advokasi selanjutnya.
Reporter: Saimbar

Posting Komentar