Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Hukum Politik LPSK Tolak Perlindungan 15 Anggota DPRD NTB, Sasaka Nusantara Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka Baru
Hukum Politik

LPSK Tolak Perlindungan 15 Anggota DPRD NTB, Sasaka Nusantara Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka Baru

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
04 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar

MATARAM, Mediaekspresi.id
– Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) NTB yang menolak permohonan perlindungan 15 anggota DPRD Provinsi NTB. Para legislator tersebut terseret dalam dugaan kasus gratifikasi dana "siluman" Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2025.

Keputusan LPSK ini dinilai sebagai langkah progresif dalam mendukung transparansi dan penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat.

“Atas nama Sasaka Nusantara dan masyarakat, kami mendukung penuh keputusan Ketua LPSK NTB dalam menolak seluruh permohonan perlindungan dari 15 legislator tersebut,” tegas Lalu Ibnu Hajar dalam keterangan resminya, Rabu (4/2).

Babak Baru Kasus Dana "Siluman"

Kasus ini bermula dari temuan adanya aliran dana ilegal terkait fee Pokir DPRD NTB tahun 2025. Sejauh ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni IJU, MNI, dan HK. Ketiganya diduga berperan sebagai aktor utama dalam pendistribusian dana tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Desakan Penetapan Tersangka Penerima

Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Sasaka Nusantara mendesak agar 15 anggota dewan lainnya yang diduga menerima aliran dana sebesar kurang lebih Rp2 miliar tersebut juga segera diproses secara hukum.

Lalu Ibnu Hajar mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara atau penyitaan uang oleh penyidik tidak serta-merta menghapus unsur pidana bagi para penerima.

“Meskipun uang tersebut telah dikembalikan atau disita oleh Kejati NTB, hal itu tidak serta merta menghapus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh mereka,” tegasnya.

Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ia juga menginstruksikan agar Kejati NTB tetap bekerja secara profesional dan "tegak lurus" tanpa adanya intervensi politik dari pihak mana pun. Menurutnya, keadilan tidak boleh berkompromi dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Tidak ada toleransi bagi pelaku KKN. Baik pemberi maupun penerima uang gratifikasi harus ditindak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Lalu Ibnu Hajar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati NTB maupun perwakilan dari 15 anggota DPRD terkait belum memberikan pernyataan resmi terbaru mengenai penolakan perlindungan dari LPSK tersebut.

Reporter: MR

Editor: Ata Priatna 

Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Hapus Stigma, Ajang 'Aksi Setara' Komisariat III Karawang Angkat Potensi Digital dan Seni Siswa Nonformal

MEDIA EKSPRESI- 12.04.00 0
Hapus Stigma, Ajang 'Aksi Setara' Komisariat III Karawang Angkat Potensi Digital dan Seni Siswa Nonformal
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Citra pendidikan kesetaraan atau nonformal kini tidak lagi sekadar menjadi alternatif atau " batu loncatan ". Paradigma…

Most Popular

Kasnali Unggul Tipis, Resmi Menangkan Pilkades PAW Cilamaya Hilir

Kasnali Unggul Tipis, Resmi Menangkan Pilkades PAW Cilamaya Hilir

12.04.00
Diduga Janjikan Program Rulahu, Oknum Kader Pendukung Calon Kades di Karawang Tipu Warga Jutaan Rupiah

Diduga Janjikan Program Rulahu, Oknum Kader Pendukung Calon Kades di Karawang Tipu Warga Jutaan Rupiah

12.52.00
Sebut ''Media Butuh Duit'', Pernyataan Oknum Pengawas Korwilcambidik Tirtajaya Tuai Kecaman

Sebut ''Media Butuh Duit'', Pernyataan Oknum Pengawas Korwilcambidik Tirtajaya Tuai Kecaman

17.45.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Kasnali Unggul Tipis, Resmi Menangkan Pilkades PAW Cilamaya Hilir

Kasnali Unggul Tipis, Resmi Menangkan Pilkades PAW Cilamaya Hilir

12.04.00
Diduga Janjikan Program Rulahu, Oknum Kader Pendukung Calon Kades di Karawang Tipu Warga Jutaan Rupiah

Diduga Janjikan Program Rulahu, Oknum Kader Pendukung Calon Kades di Karawang Tipu Warga Jutaan Rupiah

12.52.00
Sebut ''Media Butuh Duit'', Pernyataan Oknum Pengawas Korwilcambidik Tirtajaya Tuai Kecaman

Sebut ''Media Butuh Duit'', Pernyataan Oknum Pengawas Korwilcambidik Tirtajaya Tuai Kecaman

17.45.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi