LPSK Tolak Perlindungan 15 Anggota DPRD NTB, Sasaka Nusantara Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka Baru

Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar
MATARAM, Mediaekspresi.id – Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) NTB yang menolak permohonan perlindungan 15 anggota DPRD Provinsi NTB. Para legislator tersebut terseret dalam dugaan kasus gratifikasi dana "siluman" Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2025.
Keputusan LPSK ini dinilai sebagai langkah progresif dalam mendukung transparansi dan penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat.
“Atas nama Sasaka Nusantara dan masyarakat, kami mendukung penuh keputusan Ketua LPSK NTB dalam menolak seluruh permohonan perlindungan dari 15 legislator tersebut,” tegas Lalu Ibnu Hajar dalam keterangan resminya, Rabu (4/2).
Babak Baru Kasus Dana "Siluman"
Kasus ini bermula dari temuan adanya aliran dana ilegal terkait fee Pokir DPRD NTB tahun 2025. Sejauh ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni IJU, MNI, dan HK. Ketiganya diduga berperan sebagai aktor utama dalam pendistribusian dana tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Desakan Penetapan Tersangka Penerima
Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Sasaka Nusantara mendesak agar 15 anggota dewan lainnya yang diduga menerima aliran dana sebesar kurang lebih Rp2 miliar tersebut juga segera diproses secara hukum.
Lalu Ibnu Hajar mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara atau penyitaan uang oleh penyidik tidak serta-merta menghapus unsur pidana bagi para penerima.
“Meskipun uang tersebut telah dikembalikan atau disita oleh Kejati NTB, hal itu tidak serta merta menghapus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh mereka,” tegasnya.
Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Ia juga menginstruksikan agar Kejati NTB tetap bekerja secara profesional dan "tegak lurus" tanpa adanya intervensi politik dari pihak mana pun. Menurutnya, keadilan tidak boleh berkompromi dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Tidak ada toleransi bagi pelaku KKN. Baik pemberi maupun penerima uang gratifikasi harus ditindak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Lalu Ibnu Hajar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati NTB maupun perwakilan dari 15 anggota DPRD terkait belum memberikan pernyataan resmi terbaru mengenai penolakan perlindungan dari LPSK tersebut.
Reporter: MR
Editor: Ata Priatna
Posting Komentar