Kasus Dugaan Pembakaran Rumah di Tapian Nauli; Korban Resmi Laporkan Pelaku ke Polsek Kolang
TAPANULI TENGAH, MediaEkspresi.id – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kolang, Polres Tapanuli Tengah, tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pembakaran satu unit rumah semi permanen milik warga di Dusun I Pargadungan, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB tersebut mengakibatkan kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp 60.000.000.
Laporan Resmi Korban
Kapolsek Kolang, AKP Isran Efendi Simatupang, S.H., mengonfirmasi bahwa korban, Ernita Sari Silitonga (34), telah secara resmi membuat laporan polisi pada Senin (9/2/2026). Laporan ini menjadi dasar kepolisian untuk melakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap terduga pelaku.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun pihak kepolisian, insiden tragis ini bermula dari ancaman verbal. Terduga pelaku berinisial JS, yang merupakan suami korban, mendatangi rumah orang tua korban yang letaknya berdekatan dengan tempat kejadian perkara (TKP).
"Terduga pelaku sempat berteriak meminta korban untuk segera mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah karena ia mengancam akan membakar bangunan tersebut," tulis laporan resmi kepolisian.
Tak lama setelah ancaman dilontarkan, api mulai berkobar dan melahap rumah berukuran 5 \ 5 meter tersebut. Meski warga sekitar berupaya memadamkan api dengan bantuan satu unit mobil pemadam kebakaran milik PT Mujur Timber, bangunan tersebut tidak dapat diselamatkan karena material kayu yang membuat api merambat dengan sangat cepat.
Identifikasi Forensik dan Barang Bukti
Guna memastikan penyebab pasti dan memperkuat unsur pidana, Tim Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang dipimpin oleh AKBP Dr. M. Ali Akbar, S.Si., M.Si., telah turun langsung untuk melakukan olah TKP. Sejumlah barang bukti telah diamankan petugas untuk uji laboratorium, antara lain:
Satu lembar seng dan papan broti bekas terbakar.
• Meteran listrik.
• Stop kontak kulkas dan ruang tengah.
• Sampel abu arang dari lokasi kejadian.
"Barang-barang tersebut diambil untuk kebutuhan uji Laboratorium Forensik Polda Sumut guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya," terang AKP Isran Efendi Simatupang.
Proses Hukum Berjalan
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, termasuk warga setempat dan perwakilan pemerintah desa, guna melengkapi berkas perkara. Kasus ini kini berada dalam penanganan serius Polsek Kolang di bawah pengawasan Polres Tapanuli Tengah.
Reporter: E
.jpg)
Posting Komentar