Jaga Kesucian Ramadan 2026, Bupati Karawang Instruksikan THM Tutup Total: Pelanggar Terancam Cabut Izin
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang secara resmi mengeluarkan larangan operasional bagi seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1447 H / 2026 M. Langkah tegas ini diambil guna menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim di Kabupaten Karawang.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 267 tentang Himbauan Selama Ramadan 1447 H. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan rapat bersama unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD terkait, Kemenag, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang di Aula Gedung Singaperbangsa, Sabtu (14/02/2026).
Tutup Total Tanpa Pengecualian
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., menegaskan bahwa seluruh jenis hiburan malam, termasuk karaoke dan panti pijat (spa), wajib berhenti beroperasi sepenuhnya selama satu bulan penuh.
"Di bulan suci Ramadan tidak ada tempat hiburan yang buka, baik karaoke maupun spa. Saya instruksikan untuk ditutup total," tegas Bupati Aep saat diwawancarai usai memimpin rapat koordinasi.
Bupati juga memberikan peringatan keras bagi para pengusaha yang mencoba mengabaikan aturan tersebut. Ia menyatakan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan administratif paling berat.
"Kalau mereka ada yang bandel, kami tidak akan segan mencabut izin operasional yang mereka miliki," imbuhnya.
Pengawasan Ketat dan Penyakit Masyarakat
Untuk memastikan kepatuhan di lapangan, Pemkab Karawang bersama aparat gabungan akan menggencarkan razia secara intensif. Bupati berharap para pelaku usaha dapat kooperatif dan menghargai nilai-nilai religius di bulan Ramadan.
"Kita akan lakukan razia atau sweeping. Saya harap mereka betul-betul patuh. Setelah beraktivitas selama setahun penuh, kami minta satu bulan ini untuk menghormati Ramadan dengan tidak beroperasi," ujar Bupati.
Selain penutupan THM, Surat Edaran tersebut juga mengatur beberapa poin krusial lainnya:
• Pemberantasan Penyakit Masyarakat: Penertiban terhadap perjudian, prostitusi, dan peredaran minuman beralkohol.
• Konten Visual: Larangan pemasangan reklame atau publikasi yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi, dan erotisme.
• Aktivitas Restoran: Pembatasan jam operasional rumah makan dan restoran.
• Pengeras Suara: Pembatasan penggunaan pengeras suara luar di masjid/musholla maksimal hingga pukul 22.00 WIB.
Di akhir pernyataannya, Bupati Aep mengajak seluruh instansi pemerintah, pelaku usaha, hingga elemen masyarakat untuk bersinergi dalam menegakkan regulasi ini demi terciptanya suasana Ramadan yang kondusif dan harmonis di Karawang.
• Red


Posting Komentar