Dugaan Penahanan ATM Bantuan PIP di Bangkalan, Wali Murid: Anak Saya Hanya Diberi Nasi Bebek
BANGKALAN, MediaEkspresi.id – Transparansi pengelolaan dana bantuan pendidikan kembali menjadi sorotan. Sejumlah wali murid di Yayasan Pendidikan Islam Jawahirul Hidayah, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, mengeluhkan dugaan penahanan kartu ATM Program Indonesia Pintar (PIP) oleh pihak pengelola lembaga.
Keluhan tersebut mencuat setelah para orang tua merasa hak anak-anak mereka tidak tersalurkan sebagaimana mestinya. Berdasarkan pengakuan wali murid, kartu ATM yang seharusnya dipegang secara mandiri oleh penerima manfaat justru dikuasai oleh pihak yayasan.
Kronologi dan Pengakuan Wali Murid
Salah satu wali murid berinisial ST membeberkan bahwa pencairan dana PIP sejatinya telah dilakukan pada 5 Januari 2026 di Bank BRI Unit Blega. Namun, ironisnya, sang anak mengaku tidak menerima sepeser pun uang tunai dari hasil pencairan tersebut.
"Anak saya pulang sekolah, saya tanya dapat uang berapa. Anak saya menjawab tidak dapat uang, hanya diberi makan nasi bebek," ungkap ST kepada awak media, Jumat (13/2).
Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam di kalangan wali murid. Mereka menilai tindakan tersebut mencederai tujuan utama program PIP, yakni untuk membantu biaya personal pendidikan siswa seperti membeli seragam, sepatu, hingga alat tulis.
Respon Pihak Yayasan
Menanggapi isu yang beredar, pihak Yayasan Pendidikan Islam Jawahirul Hidayah belum memberikan penjelasan substantif terkait alasan penahanan kartu ATM maupun peruntukan dana yang telah dicairkan.
Saat dikonfirmasi, perwakilan yayasan hanya memberikan jawaban singkat dan mengundang pihak terkait untuk melakukan pertemuan tatap muka di lembaga.
“Monggo kakak bisa langsung ketemu dengan kami di lembaga kami. Terkait hal tersebut bisa kita langsung ketemu di lembaga dan bicara terkait temuan tersebut,” ujar perwakilan yayasan melalui pesan singkat.
Aturan Penyaluran PIP
Sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) penyaluran PIP dari Kemendikbudristek, kartu ATM dan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) harus dipegang oleh siswa atau wali murid. Penahanan kartu oleh pihak sekolah atau yayasan tanpa alasan yang dibenarkan secara hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur.
Hingga saat ini, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan setempat dan instansi terkait untuk memastikan tidak adanya praktik penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran bantuan sosial pendidikan di wilayah Kabupaten Bangkalan.
• Rusdiyanto

Posting Komentar