Disnakertrans Muba Tuntaskan Dua Mediasi Konflik Industrial dalam Sehari
SEKAYU, mediaekspresi.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan respons cepat dalam menangani perselisihan hubungan industrial. Hanya dalam satu hari, Selasa (3/2/2026), tim mediator bergerak simultan di dua lokasi berbeda guna memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan perusahaan.
Langkah ini diambil sesuai amanat UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial guna menjaga stabilitas iklim usaha di Bumi Serasan Sekate.
Dua Lokasi, Satu Komitmen
Agenda mediasi pertama berlangsung di Kantor Disnakertrans Muba, Sekayu. Mediator Hubungan Industrial, Faezal Pratama dan M. Panji Elaga, memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Musi Banyuasin Indah dengan seorang pekerja bernama Komsiah.
Mediasi ini membahas pemenuhan hak-hak pekerja yang telah dilaporkan sejak Januari 2026. Meski berjalan alot dan belum mencapai kesepakatan final (deadlock), tim mediator memastikan proses tetap berlanjut melalui jalur resmi.
"Penyelesaian akan tetap berjalan sesuai prosedur melalui penerbitan Surat Anjuran sebagai rekomendasi resmi dari mediator," jelas Faezal Pratama.
Secara bersamaan, tim kedua yang dipimpin oleh Sekretaris Disnakertrans Muba, Juanda, bersama Mariono, melakukan jemput bola ke PT Pinang Witmas Sejati di Kecamatan Bayung Lencir. Mediasi ini menanggapi tuntutan perwakilan serikat pekerja (DPC Nikeuba, SBSI, dan SPTP) terkait keadilan pembayaran bonus tahun 2025.
Arahan Pimpinan dan Prioritas Pelayanan
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa mobilitas tinggi timnya merupakan instruksi langsung dari pimpinan daerah.
"Ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah. Sesuai arahan Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen, kami wajib memastikan hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan berjalan seimbang sesuai regulasi," tegas Sinulingga.
Meski mengakui adanya tantangan keterbatasan anggaran akibat efisiensi, Sinulingga memastikan pelayanan publik tidak boleh terhambat.
• Prinsip Utama: Mengedepankan musyawarah dan dialog.
• Target: Mencegah penumpukan laporan dan aksi mogok kerja.
• Hasil Akhir: Menjaga iklim investasi Muba agar tetap kondusif.
Kepastian Hukum bagi Semua Pihak
Kabid Hubungan Industrial, Faezal Pratama, menambahkan bahwa pembagian tim ke dua wilayah berbeda (Sekayu dan Bayung Lencir) dilakukan secara strategis agar perkara tidak berlarut-larut.
Dengan langkah proaktif ini, diharapkan hubungan industrial di Muba tetap harmonis, hak pekerja terlindungi, dan keberlangsungan dunia usaha tetap terjaga demi mendukung visi Muba Maju Lebih Cepat.
Reporter: Sihabbudin
Editor: Ata Priatna

Posting Komentar