Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Headline Ragam API NTB Desak Kepolisian Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan di Lombok Tengah
Headline Ragam

API NTB Desak Kepolisian Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan di Lombok Tengah

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
21 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Haikal Firmansyah: Ketua umum API NTB

PRAYA, MediaEkspresi.id –
Ketua Umum Asosiasi Pemuda Inspirator Nusa Tenggara Barat (API NTB), Haikal Firmansyah, memberikan pernyataan keras terkait dugaan intimidasi dan pengeroyokan yang menimpa seorang jurnalis saat bertugas di wilayah Lombok Tengah. Pihaknya mendesak Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres setempat untuk segera memproses laporan tersebut secara transparan dan profesional.

Haikal menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap awak media adalah ancaman nyata bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

“Pers adalah pilar demokrasi. Jika ada intimidasi bahkan pengeroyokan terhadap wartawan saat bertugas, maka itu harus diproses hukum tanpa tebang pilih. Tidak boleh ada pembiaran,” tegas Haikal dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Kronologi Singkat Insiden

Peristiwa tersebut diduga terjadi saat jurnalis terkait sedang melakukan peliputan mengenai sengketa lahan di Kecamatan Praya Barat Daya. Situasi di lapangan dilaporkan memanas ketika sejumlah oknum mempertanyakan legalitas jurnalis yang bersangkutan.

Meski korban telah menunjukkan identitas resmi berupa surat tugas dan kartu pers, oknum tersebut diduga tetap melakukan intimidasi yang berujung pada tindakan kekerasan fisik secara bersama-sama (pengeroyokan).

Tegakkan UU Pers dan Tindak Pidana

Haikal menilai, jika unsur pengeroyokan terbukti, aparat penegak hukum tidak boleh ragu untuk menyeret pelaku ke meja hijau. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi yang menyerupai premanisme.

“Kami mendukung penuh proses hukum. Jika terbukti ada pengeroyokan, pelaku harus dihukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Secara hukum, tindakan penghalangan kerja jurnalistik telah diatur secara spesifik dalam:

• UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menjamin kemerdekaan pers dan memberikan sanksi pidana bagi siapa saja yang menghambat tugas jurnalistik.

• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Terkait pasal kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan).

Imbauan kepada Masyarakat

Menutup pernyataannya, API NTB mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati profesi jurnalis sebagai mitra pemberi informasi publik. Haikal berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar setiap perselisihan diselesaikan melalui jalur dialog atau hukum, bukan dengan kekerasan.

Kini, publik di Nusa Tenggara Barat tengah menanti langkah tegas dari kepolisian untuk membuktikan komitmen mereka dalam menjaga supremasi hukum dan melindungi kebebasan pers di Bumi Gora.

Reporter: Red/Hariadin

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

LSM dan Ormas di NTB Tegaskan Fungsi Kontrol Sosial Terhadap Kebijakan Negara

MEDIA EKSPRESI- 16.24.00 0
LSM dan Ormas di NTB Tegaskan Fungsi Kontrol Sosial Terhadap Kebijakan Negara
LOMBOK TENGAH, MediaEkspresi.id – Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) se-Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan perny…

Most Popular

Kondisi Kantor Camat Cabangbungin Memprihatinkan, Rumput Liar dan Tembok Kusam Tuai Kritik

Kondisi Kantor Camat Cabangbungin Memprihatinkan, Rumput Liar dan Tembok Kusam Tuai Kritik

16.39.00
Geram Atas Indisipliner ASN, Bupati Karawang Ancam Mutasi Pejabat yang Mangkir Briefing

Geram Atas Indisipliner ASN, Bupati Karawang Ancam Mutasi Pejabat yang Mangkir Briefing

18.34.00
Diduga Dibiarkan, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Telukjambe Timur Karawang

Diduga Dibiarkan, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Telukjambe Timur Karawang

16.00.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Kondisi Kantor Camat Cabangbungin Memprihatinkan, Rumput Liar dan Tembok Kusam Tuai Kritik

Kondisi Kantor Camat Cabangbungin Memprihatinkan, Rumput Liar dan Tembok Kusam Tuai Kritik

16.39.00
Geram Atas Indisipliner ASN, Bupati Karawang Ancam Mutasi Pejabat yang Mangkir Briefing

Geram Atas Indisipliner ASN, Bupati Karawang Ancam Mutasi Pejabat yang Mangkir Briefing

18.34.00
Diduga Dibiarkan, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Telukjambe Timur Karawang

Diduga Dibiarkan, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Telukjambe Timur Karawang

16.00.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi