API NTB Desak Kepolisian Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan di Lombok Tengah

Haikal Firmansyah: Ketua umum API NTB
PRAYA, MediaEkspresi.id – Ketua Umum Asosiasi Pemuda Inspirator Nusa Tenggara Barat (API NTB), Haikal Firmansyah, memberikan pernyataan keras terkait dugaan intimidasi dan pengeroyokan yang menimpa seorang jurnalis saat bertugas di wilayah Lombok Tengah. Pihaknya mendesak Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres setempat untuk segera memproses laporan tersebut secara transparan dan profesional.
Haikal menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap awak media adalah ancaman nyata bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
“Pers adalah pilar demokrasi. Jika ada intimidasi bahkan pengeroyokan terhadap wartawan saat bertugas, maka itu harus diproses hukum tanpa tebang pilih. Tidak boleh ada pembiaran,” tegas Haikal dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Kronologi Singkat Insiden
Peristiwa tersebut diduga terjadi saat jurnalis terkait sedang melakukan peliputan mengenai sengketa lahan di Kecamatan Praya Barat Daya. Situasi di lapangan dilaporkan memanas ketika sejumlah oknum mempertanyakan legalitas jurnalis yang bersangkutan.
Meski korban telah menunjukkan identitas resmi berupa surat tugas dan kartu pers, oknum tersebut diduga tetap melakukan intimidasi yang berujung pada tindakan kekerasan fisik secara bersama-sama (pengeroyokan).
Tegakkan UU Pers dan Tindak Pidana
Haikal menilai, jika unsur pengeroyokan terbukti, aparat penegak hukum tidak boleh ragu untuk menyeret pelaku ke meja hijau. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi yang menyerupai premanisme.
“Kami mendukung penuh proses hukum. Jika terbukti ada pengeroyokan, pelaku harus dihukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Secara hukum, tindakan penghalangan kerja jurnalistik telah diatur secara spesifik dalam:
• UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menjamin kemerdekaan pers dan memberikan sanksi pidana bagi siapa saja yang menghambat tugas jurnalistik.
• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Terkait pasal kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan).
Imbauan kepada Masyarakat
Menutup pernyataannya, API NTB mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati profesi jurnalis sebagai mitra pemberi informasi publik. Haikal berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar setiap perselisihan diselesaikan melalui jalur dialog atau hukum, bukan dengan kekerasan.
Kini, publik di Nusa Tenggara Barat tengah menanti langkah tegas dari kepolisian untuk membuktikan komitmen mereka dalam menjaga supremasi hukum dan melindungi kebebasan pers di Bumi Gora.
Reporter: Red/Hariadin
Posting Komentar