Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Headline Ragam API NTB Desak Kepolisian Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan di Lombok Tengah
Headline Ragam

API NTB Desak Kepolisian Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan di Lombok Tengah

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
21 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Haikal Firmansyah: Ketua umum API NTB

PRAYA, MediaEkspresi.id –
Ketua Umum Asosiasi Pemuda Inspirator Nusa Tenggara Barat (API NTB), Haikal Firmansyah, memberikan pernyataan keras terkait dugaan intimidasi dan pengeroyokan yang menimpa seorang jurnalis saat bertugas di wilayah Lombok Tengah. Pihaknya mendesak Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres setempat untuk segera memproses laporan tersebut secara transparan dan profesional.

Haikal menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap awak media adalah ancaman nyata bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

“Pers adalah pilar demokrasi. Jika ada intimidasi bahkan pengeroyokan terhadap wartawan saat bertugas, maka itu harus diproses hukum tanpa tebang pilih. Tidak boleh ada pembiaran,” tegas Haikal dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Kronologi Singkat Insiden

Peristiwa tersebut diduga terjadi saat jurnalis terkait sedang melakukan peliputan mengenai sengketa lahan di Kecamatan Praya Barat Daya. Situasi di lapangan dilaporkan memanas ketika sejumlah oknum mempertanyakan legalitas jurnalis yang bersangkutan.

Meski korban telah menunjukkan identitas resmi berupa surat tugas dan kartu pers, oknum tersebut diduga tetap melakukan intimidasi yang berujung pada tindakan kekerasan fisik secara bersama-sama (pengeroyokan).

Tegakkan UU Pers dan Tindak Pidana

Haikal menilai, jika unsur pengeroyokan terbukti, aparat penegak hukum tidak boleh ragu untuk menyeret pelaku ke meja hijau. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi yang menyerupai premanisme.

“Kami mendukung penuh proses hukum. Jika terbukti ada pengeroyokan, pelaku harus dihukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Secara hukum, tindakan penghalangan kerja jurnalistik telah diatur secara spesifik dalam:

• UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menjamin kemerdekaan pers dan memberikan sanksi pidana bagi siapa saja yang menghambat tugas jurnalistik.

• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Terkait pasal kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan).

Imbauan kepada Masyarakat

Menutup pernyataannya, API NTB mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati profesi jurnalis sebagai mitra pemberi informasi publik. Haikal berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar setiap perselisihan diselesaikan melalui jalur dialog atau hukum, bukan dengan kekerasan.

Kini, publik di Nusa Tenggara Barat tengah menanti langkah tegas dari kepolisian untuk membuktikan komitmen mereka dalam menjaga supremasi hukum dan melindungi kebebasan pers di Bumi Gora.

Reporter: Red/Hariadin

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Imigrasi Belawan Gelar Aksi Sosial dan Kunjungi Anak Penyandang Disabilitas di Medan Marelan

MEDIA EKSPRESI- 20.57.00 0
Imigrasi Belawan Gelar Aksi Sosial dan Kunjungi Anak Penyandang Disabilitas di Medan Marelan
MEDAN, MediaEkspresi.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melalui Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) melaksanakan kegiatan sosial di Kelurahan Labuh…

Most Popular

Diduga Fiktif, Alokasi Anggaran BUMDes Panca Karya Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan Warga

Diduga Fiktif, Alokasi Anggaran BUMDes Panca Karya Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan Warga

11.01.00
Dituding Intimidasi dan Todong Senpi, Ketua Apdesi Jabar Buka Suara di Polres Karawang

Dituding Intimidasi dan Todong Senpi, Ketua Apdesi Jabar Buka Suara di Polres Karawang

17.14.00
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kepala SMPN 2 Bulakamba Ajak Generasi Muda Perkokoh Persatuan NKRI

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kepala SMPN 2 Bulakamba Ajak Generasi Muda Perkokoh Persatuan NKRI

20.00.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Diduga Fiktif, Alokasi Anggaran BUMDes Panca Karya Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan Warga

Diduga Fiktif, Alokasi Anggaran BUMDes Panca Karya Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan Warga

11.01.00
Dituding Intimidasi dan Todong Senpi, Ketua Apdesi Jabar Buka Suara di Polres Karawang

Dituding Intimidasi dan Todong Senpi, Ketua Apdesi Jabar Buka Suara di Polres Karawang

17.14.00
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kepala SMPN 2 Bulakamba Ajak Generasi Muda Perkokoh Persatuan NKRI

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kepala SMPN 2 Bulakamba Ajak Generasi Muda Perkokoh Persatuan NKRI

20.00.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi