Tak Ada Tempat Bersembunyi bagi Pelaku KDRT: Polres Nagan Raya Tangkap DPO Kasus Kekerasan Anak-Istri
![]() |
| Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H |
Ekspresi NAGAN RAYA – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya berhasil membekuk seorang pria berinisial KA (37) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tersangka yang sempat buron selama beberapa bulan ini diamankan di kediamannya pada Selasa malam (20/1/2026).
Penangkapan nelayan asal Dusun Ujung Jarum, Desa Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur ini berlangsung sekitar pukul 19.15 WIB. Petugas bergerak setelah mendapatkan informasi akurat dari masyarakat terkait keberadaan tersangka di wilayah tersebut.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan
Kasus ini bermula dari laporan kekerasan yang terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025 lalu. Tersangka KA diduga kuat melakukan kekerasan fisik terhadap istri dan anaknya, yang mengakibatkan para korban mengalami luka fisik serta trauma psikologis yang mendalam.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti.
"Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam keadaan aman dan sehat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Muhammad Rizal.
Komitmen Penegakan Hukum
AKP Muhammad Rizal menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi bagi pelaku kekerasan di lingkungan keluarga. Penangkapan ini menjadi sinyal kuat komitmen kepolisian dalam melindungi kelompok rentan, terutama perempuan dan anak.
"Penangkapan DPO ini merupakan bukti nyata bahwa Polres Nagan Raya berkomitmen menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban. Setiap pelaku KDRT akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Imbauan Kepada Masyarakat
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berani bersuara dan melaporkan segala bentuk tindak kekerasan yang terjadi di lingkungannya.
Saat ini, KA tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Reporter: Sofyan
Editor: Ata Priatna

Posting Komentar