Pilkades Cikampek Utara Memanas, Kuasa Hukum Nomor 4 Akan Melakukan Gugatan
Ekspresi KARAWANG - Pernyataan ketua tim 11 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Cikampek Utara, yang menyebutkan semua saksi sudah setuju dan clear serta mendatangani berita acara. Hal tersebut dibantah oleh tim kemenangan Didin nomor urut 4.
Yuyu Rahayu selaku tim kemenangan nomor urut 4 mengatakan akan melakukan gugatan atas ketidak puasan terhadap kinerja panitia Pilkades Cikampek Utara.Menurutnya pada kegiatan tersebut ada ketidak singkronan hasil yang di peroleh.
"Panitia pun mengakui ada ketidak singkronan data hadir dan jumlah suara yang masuk serta suara sah dan tidak sah," ungkap Yuyu saat di temui jurnalis media seruni.id di kediaman calon nomor urut 4, Jumat (2/1/2026).
Ia menambahkan,kenapa ada kejanggalan pada data tersebut tidak sama dan berencana akan minta klarifikasi pada tim 11. Saat disinggung apa penyebab sampai adanya perbedaan jumlah hasil suara dirinya tidak bisa menjelaskan secara detail, hanya saja pada perhitungan tersebut sebenarnya sudah selesai sekira jam 21:00 Wib. Akan tetapi karena tidak singkronya menjadi jadwal mundur sampai jam 1 lebih.
Yuyu menyayangkan hasil tersebut bisa rubah-rubah. "Dari hasil awal berapa? hasil tengah berapa? dan hasil akhir berapa?," tegasnya.
Mengenai apa yang di katakan tim 11,bahwa saksi telah melakukan tandatangan, Yuyu menolak keras dan memastikan dari saksi nomor urut 4 tidak pernah melakukan penandatangan berkas apa pun, kecuali tandatangan penggantian saksi,dikarenakan saksi ditengah perjalanan.
"Karena kondisi saksi sudah tua beliau tidak sanggup untuk melanjutkan,jadilah terjadi pergantian dan digantikanlah oleh saksi dua,"tegas Yuyu.
Masih katanya, jumlah awal suara yang masuk sebanyak 8.447 berbeda dengan hasil kehadiran sejumlah 8.700. "8.447 suara yang sah, sedangkan suara yang masuk sebanyak 8.700 ,"ungkapnya.
Sementara suara yang tidak sah disebutkan 135 jadi masih jauh dengan hasil yang disebutkan, itu yang menyebabkan ketidak singkronan. Sementara saat ditanyakan kekurang angka 253, dirinya juga tidak mengetahui, bahkan sempat menanyakan kepada panitia itu kemana larinya.
"Angka selisihnya ini kemana? malah panitia mencoba menyinkronkan panjang lebar sampai jam setengah 2,itu memaksakan agar selesai dan menanyakan kepada audien setuju? bukan ke saksi"tegas Yuyu.
Ditempat yang sama Ajar yang di tunjuk kuasa hukum dari calon nomor urut 4 mengatakan nada serupa akan melakukan gugatan. "Sesuai dengan aturan yang berlaku akan melayangkan surat keberatan kepada dinas terkait atau OPD terkait DPMD, ketua panitia pemilihan kepala desa yang mana kita meminta klarifikasi ketika pemilihan ini berlangsung tegasnya.
Anjar meminta menghadirkan panitia 11, pemenang suara terbanyak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk melakukan klarifikasi untuk memastikan transparansi, tetapi jika hasil akhir tidak menemui titik temu dirinya memastikan akan melakukan gugatan secara hukum.
Ia berharap Pilkades Cikampek Utara berjalan jujur adil dan transparan, yang artinya bukan karna dasar like and dislike.(Rls/Red)

Posting Komentar