Kawal Pencopotan Kadispar, APIPI Lombok Timur Datangi Kantor BKPSDM
LOMBOK TIMUR, mediaekspresi.id – Aliansi Peduli Pariwisata (APIPI) Lombok Timur mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur, Senin (26/01/2026). Kedatangan ini bertujuan untuk memantau langsung progres administrasi terkait tuntutan pencopotan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) serta memperjelas status hukum Staf Khusus Bidang Pariwisata.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi (hearing) antara APIPI dengan Bupati Lombok Timur yang berlangsung di Pendopo Bupati pada Jumat (22/01/2026) lalu. Dalam pertemuan tersebut, Bupati berkomitmen untuk memproses tuntutan massa aksi dan berkoordinasi dengan instansi pusat terkait kewenangan jabatan.
Progres Administrasi Pencopotan Jabatan
Koordinator Umum APIPI Lombok Timur, Kadir Djaelani, menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk pengawasan atau inspeksi untuk memastikan komitmen pemerintah daerah tidak sekadar janji lisan.
"Kami datang untuk memastikan sejauh mana proses administrasi dijalankan. Berdasarkan penjelasan Kepala BKPSDM, tuntutan mengenai pencopotan Kepala Dinas Pariwisata sudah masuk tahap pemrosesan dokumen," ujar Kadir kepada awak media.
Meskipun detail dokumen bersifat rahasia jabatan, Kadir mengaku telah diperlihatkan bukti fisik pengusulan terkait pejabat yang bersangkutan. Ia meyakini bahwa dalam waktu dekat akan ada pergeseran jabatan yang signifikan.
"Keputusan akhir memang ada di tangan kepala daerah. Namun, dari bukti administrasi yang kami lihat di BKPSDM, sudah jelas bahwa pejabat tersebut tidak akan lagi menjabat sebagai Kadis Pariwisata. Ada kemungkinan dipindahkan ke jabatan lain atau dikembalikan ke profesi asalnya sebagai guru," tambah Kadir.
Status Staf Khusus Pariwisata Berakhir
Selain persoalan Kadispar, APIPI juga menyoroti status Staf Khusus Bidang Pariwisata yang belakangan menjadi polemik. Kadir menegaskan bahwa secara hukum, masa jabatan staf khusus tersebut telah berakhir seiring tutupnya tahun anggaran 2025.
"Surat Keputusan (SK) jabatan tersebut hanya berlaku satu tahun. Artinya, per 31 Desember 2025, yang bersangkutan secara de jure bukan lagi staf khusus. Kami mempertanyakan mengapa yang bersangkutan masih menjadi sumber persoalan padahal masa tugasnya sudah habis," tegasnya.
Tanggapan BKPSDM
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, membenarkan adanya kunjungan dari perwakilan APIPI. Ia menyatakan bahwa pihaknya tengah bekerja menjalankan instruksi dari pimpinan daerah.
"Benar, tadi rekan-rekan dari APIPI datang bersilahturahmi sekaligus menanyakan perkembangan perintah pimpinan yang sedang kami proses saat ini," ujar Yulian singkat.
APIPI menegaskan akan tetap mengawal sengketa kebijakan ini hingga keluarnya Surat Keputusan (SK) resmi. Mereka berkomitmen memastikan tata kelola birokrasi di sektor pariwisata Lombok Timur berjalan sesuai dengan aturan dan aspirasi masyarakat.
Reporter: Kucay
Editor: Ata Priatna

Posting Komentar