Gadai Berantai, Pengusaha Asal Karawang Kehilangan Satu Unit Mobil Setelah Disewa Bulanan oleh Pelanggan Lamanya dan Berakhir di Oknum Kepsek

Ekspresi SUBANG - Praktik penggadaian mobil rental kembali memakan korban. Kali ini menimpa seorang pengusaha rental asal Kabupaten Karawang yang kehilangan satu unit mobilnya setelah disewa bulanan oleh pelanggan lama.
Ironisnya, kendaraan tersebut diketahui berpindah tangan melalui praktik gadai berantai dan berakhir di tangan seorang oknum kepala sekolah dasar negeri di Kabupaten Subang.
Peristiwa ini bermula pada 26 November 2025. Pelaku berinisial K menyewa mobil rental jenis Daihatsu Sigra warna abu metalik bernopol D 1761 AJM dengan sistem sewa bulanan hingga 26 Desember 2025. Alasan penyewaan disebutkan untuk operasional MBG.
Korban mengaku tidak menaruh curiga sedikit pun lantaran K merupakan pelanggan lama sejak 2014.
“Karena sudah langganan lama dan rumahnya juga pernah kami survei di wilayah CKM, saya benar-benar percaya,” ujar korban berinisial PWK, seperti dilansir dari media Nuansa Metro, Minggu (11/1).
Kecurigaan muncul setelah masa sewa berakhir dan pelaku tidak dapat dihubungi. Nomor telepon K mendadak tidak aktif dan hingga berhari-hari tak ada kabar.
Penelusuran korban akhirnya mengungkap fakta mengejutkan: mobil rental miliknya telah digadaikan dan berpindah tangan ke beberapa pihak.
Salah satu penerima gadai terakhir diketahui berinisial HG, seorang kepala sekolah SD negeri di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.
Kepala Sekolah Akui Terima Gadai Rp40 Juta
Saat dimediasi perangkat RT setempat di Dusun Sukajaya pada Kamis (8/1/2026), HG mengakui menerima mobil tersebut sebagai barang gadai dari seseorang berinisial RWG, bersama dua orang lain berinisial H.M dan D yang berperan sebagai mediator.
“Benar, saya terima gadai mobil ini senilai Rp40 juta, baru tiga hari lalu,” ujar HG seperti dilansir dari media Nuansa Metro.
Korban dengan tegas menyatakan bahwa kendaraan tersebut bukan mobil leasing dan seluruh dokumen kepemilikan sah berada di tangannya, termasuk BPKB asli.
Namun, HG menolak menyerahkan mobil dengan alasan uangnya masih tertahan.
Mediator H.M bahkan menyatakan bahwa korban tidak perlu khawatir.
“HG ini kepala sekolah, tidak akan ke mana-mana. Mobil aman di sini. Kami minta waktu sampai subuh atau sampai RWG ada keputusan,” ucapnya.
Korban menolak ultimatum tersebut dan menyatakan akan menempuh jalur hukum jika kendaraan tidak dikembalikan secara musyawarah.
“Silakan laporkan saja. Kami tetap akan mempertahankan mobil sampai RWG bertanggung jawab atas uang HG,” balas H.M.
Mediasi Desa Diabaikan, Rumah Dikunci
Upaya mediasi oleh perangkat desa tak membuahkan hasil. HG dan H.M tetap bersikukuh menahan kendaraan meski BPKB diperlihatkan. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Pamanukan melalui Dumas.
Didampingi Bhabinkamtibmas Desa Batangsari, wakil desa, satgas, RT, dan warga, korban mendatangi rumah kontrakan HG.
Namun, para mediator telah pergi dan rumah kontrakan tersebut dikunci dari dalam. Diketahui, HG tinggal di rumah kontrakan milik warga setempat.
Khawatir mobil kembali dipindahtangankan, korban mengambil langkah tegas. Ia meminta anaknya membawa BPKB dan kunci cadangan dari Karawang, disaksikan masyarakat, untuk mengamankan mobil miliknya.
“Karena jarak Karawang–Subang cukup jauh, mungkin saat kami tiba mereka sudah tidak ada di tempat,” ujar korban.
Sikap Oknum Kepala Sekolah Disorot
Sikap HG menuai sorotan tajam. Sebagai seorang pendidik dan kepala sekolah dasar negeri, HG dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam menyikapi persoalan hukum dan sosial.
Praktik menerima gadai kendaraan tanpa kejelasan identitas kepemilikan dan tanpa dokumen sah dinilai sebagai tindakan yang patut dipertanyakan.
Secara hukum, bahkan kendaraan yang masih dalam masa kredit pun tidak dapat digadaikan atau dialihkan, dan setiap transaksi gadai seharusnya disertai bukti kepemilikan yang sah, termasuk kesesuaian identitas penggadai.
Saat didatangi kembali pada Sabtu (10/1/2026) oleh perwakilan korban, HG justru mengaku telah menyerahkan STNK dan kunci kendaraan kepada pihak lain.
“Sudah saya berikan ke pihak Mabes,” ujar HG singkat, tanpa penjelasan rinci.
Korban Siap Tempuh Jalur Hukum
Hingga kini, korban masih menunggu itikad baik dari pihak penerima gadai untuk mengembalikan STNK dan kunci asli kendaraan. Namun, korban menegaskan tidak akan ragu melanjutkan proses hukum apabila HG tetap bersikukuh.
“Saya masih menunggu itikad baik. Tapi kalau kunci dan STNK tidak dikembalikan, saya akan lanjutkan ke ranah hukum,” tegas korban.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak tergiur transaksi gadai kendaraan tanpa kejelasan legalitas. Sementara itu, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut praktik gadai mobil rental yang kian marak dan menyeret figur publik di dalamnya.(Red)
Posting Komentar